Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Pengancaman Wartawan

News116 Dilihat

MEDAN- Satreskrim Polrestabes Medan menahan dan menetapkan tersangka terhadap pelaku yang melakukan ancaman kekerasan terhadap sejumlah wartawan.

Tersangka JS alias Rakes (30) warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal terancam dua tahun penjara.

“Terhadap pelaku di jerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA :  5.200 Jemaah Reguler Sumut Lunasi Biaya Haji 1446 H

Kompol Fathir menjelaskan peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekonstruksi yang salah satu dari saksi adik pelaku

Disebutkannya dari keterangan pelaku, dia merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan rekan media, Sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan.

Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha menyebutkan, adapun bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata kata dan juga berupa tendangan.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Bersama Polsek Patumbak Tanam 10 Juta Pohon di Jalan Sari Marindal l

“Pelaku juga ada mendorong korban,” sebutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Proses hukum kepada pelaku akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti,” pungkasnya. (red)