Selama Ramadhan, BBPOM Medan Temukan 18 Sarana Tidak Penuhi Ketentuan

News1179 Dilihat

MEDAN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menemukan sebanyak 18 sarana atau tempat usaha tidak memenuhi ketentuan selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri Sitepu, Minggu (14/4/2024) menyatakan, temuan itu diperolah dari pengawasan sejumlah lokasi di Medan dan sekitarnya. BBPOM kemudian menginstruksikan pemilik agar memusnahkan makanan tersebut agar tidak dijual lagi.

BACA JUGA :  Dinas P3APMPPKB Audit Kasus Stunting di Medan Belawan

“Dari 18 sarana atau tempat usaha itu ditemukan penganan yang tidak memenuhi syarat, di antaranya pangan yang rusak, pangan tanpa izin edar maupun acuan yang digunakan dalam melakukan penerimaan, penyimpanan, pajangan, distribusi, atau penyaluran pangan olahan atau CperPOB,” ujarnya.

Ia menyebut pengawasan takjil di Kota Medan terdiri atas 10 lokasi di Medan di antaranya di USU, PRSU, Ramadhan Fair, Marelan, Medan Denai, dan lain-lain.

BACA JUGA :  Pemerintah Didesak Realisasikan SK KSP soal Konflik Lahan Petani Desa Simalingkar A dan Sei Mencirim

“Ditambah dengan tujuh lokasi di luar Medan yaitu Binjai, Deli Serdang, Langkat, Tebing tinggi, Serdang Bedagai, Pematang Siantar dan Batu Bara,” ucapnya.

Dikatakannya, pengambilan sample dilakukan terhadap 179 pedagang dan jumlah sampel 490 takjil dengan parameter uji yang dilakukan adalah 295 sampel uji formalin, 289 sampel uji boraks, 155 sampel uji methanil yellow dan 140 sampel uji rhodamin B.

BACA JUGA :  Usai Ditinjau Bobby, Pengerjaan Drainase di Jalan Sei Belutu Selesai Dalam Waktu Sepekan

“Pengujian dilakukan dengan menggunakan test kit dengan hasil yang diperoleh semua sampel memenuhi syarat,” ucapnya.

Martin memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan kegiatan rutin pasca-Lebaran ini dengan memfokuskan sisa parsel dan lainnya untuk diwaspadai. (red)