Selama Ramadhan, BBPOM Medan Temukan 18 Sarana Tidak Penuhi Ketentuan

News717 Dilihat

MEDAN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menemukan sebanyak 18 sarana atau tempat usaha tidak memenuhi ketentuan selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri Sitepu, Minggu (14/4/2024) menyatakan, temuan itu diperolah dari pengawasan sejumlah lokasi di Medan dan sekitarnya. BBPOM kemudian menginstruksikan pemilik agar memusnahkan makanan tersebut agar tidak dijual lagi.

BACA JUGA :  Terima DIPA dan TKD, Pemkab Langkat Penyaluran Dana Desa Terbaik 3 se-Sumut

“Dari 18 sarana atau tempat usaha itu ditemukan penganan yang tidak memenuhi syarat, di antaranya pangan yang rusak, pangan tanpa izin edar maupun acuan yang digunakan dalam melakukan penerimaan, penyimpanan, pajangan, distribusi, atau penyaluran pangan olahan atau CperPOB,” ujarnya.

Ia menyebut pengawasan takjil di Kota Medan terdiri atas 10 lokasi di Medan di antaranya di USU, PRSU, Ramadhan Fair, Marelan, Medan Denai, dan lain-lain.

BACA JUGA :  Guro-Guro Aron Kuala Tigabinanga Siap Digelar Akhir Juni 2025

“Ditambah dengan tujuh lokasi di luar Medan yaitu Binjai, Deli Serdang, Langkat, Tebing tinggi, Serdang Bedagai, Pematang Siantar dan Batu Bara,” ucapnya.

Dikatakannya, pengambilan sample dilakukan terhadap 179 pedagang dan jumlah sampel 490 takjil dengan parameter uji yang dilakukan adalah 295 sampel uji formalin, 289 sampel uji boraks, 155 sampel uji methanil yellow dan 140 sampel uji rhodamin B.

BACA JUGA :  Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian: Jangan Fitnah Presiden Jokowi Terkait Airlangga

“Pengujian dilakukan dengan menggunakan test kit dengan hasil yang diperoleh semua sampel memenuhi syarat,” ucapnya.

Martin memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan kegiatan rutin pasca-Lebaran ini dengan memfokuskan sisa parsel dan lainnya untuk diwaspadai. (red)