Sempat Dihalang-halangi, Polisi Amankan 4 Pria Saat Gerebek Kampung Narkoba di Kelambir V

News356 Dilihat

MEDAN – Empat pria diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal saat menggerebek kampung narkoba di Jl. Kelambir V, Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kamis sore (28/7/2022).

B (43), MAS (46), W (23) dan AP (32) diboyong ke Polsek Sunggal bersama barang bukti 28 buah alat hisap sabu (bong), 2 paket plastik kecil berisi sabu, 12 buah mancis, satu uni Hp dan uang Rp. 190.000.

BACA JUGA :  Kejatisu Hentikan Perkara Sofyan Pelaku Penganiayan Dengan Pendekatan RJ 

“Lokasi itu sudah kali kedua digerebek polisi. Pertama pada, Rabu (9/2/2022) lalu, petugas menciduk empat orang yang salah satunya merupakan bandar narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah mesin judi jackpot,” kata Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay.

Penggerebekan yang dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Gang Pantai.

BACA JUGA :  Data Terkini Gempa Cianjur: Sudah 46 Orang Tewas, 700 Terluka

Karena mungkin lokasi tersebut pemukiman padat, saat penggerebekan, ada sejumlah masyarakat yang berusaha menghalangi petugas.

“Untuk perlawanan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas. Semuanya bisa dikoordinasikan dengan baik,” jelasnya. (Red)