Sempat Dihalang-halangi, Polisi Amankan 4 Pria Saat Gerebek Kampung Narkoba di Kelambir V

News422 Dilihat

MEDAN – Empat pria diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal saat menggerebek kampung narkoba di Jl. Kelambir V, Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kamis sore (28/7/2022).

B (43), MAS (46), W (23) dan AP (32) diboyong ke Polsek Sunggal bersama barang bukti 28 buah alat hisap sabu (bong), 2 paket plastik kecil berisi sabu, 12 buah mancis, satu uni Hp dan uang Rp. 190.000.

BACA JUGA :  Di Perayaan Natal P4B Siantar, Suwarno Ajak Pedagang Pasar Horas Perkuat Persaudaran, Kepedulian dan Kolaborasi

“Lokasi itu sudah kali kedua digerebek polisi. Pertama pada, Rabu (9/2/2022) lalu, petugas menciduk empat orang yang salah satunya merupakan bandar narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah mesin judi jackpot,” kata Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay.

Penggerebekan yang dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Gang Pantai.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Karena mungkin lokasi tersebut pemukiman padat, saat penggerebekan, ada sejumlah masyarakat yang berusaha menghalangi petugas.

“Untuk perlawanan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas. Semuanya bisa dikoordinasikan dengan baik,” jelasnya. (Red)