• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Semua Mantri dan Teller BRI Amplas Dimutasi Pasca Kebobolan Rp 1,9 Miliar

6 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Adanya penyimpangan penyaluran kredit dan tabungan di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) unit Amplas  tidak hanya “menyeret” Rahmuka Triki Ekawan sebagai Kepala Unit dan Dina Arpina selaku Customer Service ( CS) sebagai terdakwa.Tapi berdampak pada Mantri dan Teller dan karyawan semasa dipimpin Rahmuka turut dimutasi sebagai tindakan kelalaian.

Hal itu terungkap ketika Ramadan Putra, Pranajaya dan Putra Adiwijaya, ketiganya Mantri  dan Winny Astari dan Putri Wahyuni, keduanya bertugas sebagai Teller semasa Rahmuka menjabat Kepala Unit BRI Amplas saat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara Rahmuka dan Dina yang didakwa korupsi Rp 1,9 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis. (1/12/2022) malam.

Ramadan mengakui mendapat tindakan disiplin dari atasan karena dianggap lalai sehingga terjadi penyimpangan di BRI Amplas 2018-2020.

” Saya dimutasi ke BRI unit lain.Tidak lagi di BRI Amplas,” ujar Ramadan.Demikian juga Pranajaya,  Putra Adiwijaya, Winni dan Putri serta karyawan lain ditaksir 13 orang itu dimutasi dianggap lalai sehingga terjadi kebocoran di BRI Amplas tersebut.

Menurut Ramadan, Mantri bertugas memvalidasi permohonan kredit nasabah, setelah didaftarkan oleh CS.Setelah divalidasi, maka diteruskan ke Kepala Unit apakah permohonan kredit nasabah itu disetujui atau tidak.

Menurut dia, ada nasabah yang divalidasi nya setelah diprospek Dina Arpina yang saat itu sebagai Customer Service ( CS ).

Pranajaya dan Putra Adiwijaya juga pernah memvalidasi nasabah yang diajukan Dina.” Setelah divalidasi, permohonan kredit diteruskan kepada Rahmuka sebagai Kepala Unit BRI Amplas saat itu,”  ujar kedua saksi tersebut.

Setelah disetujui dan dilakukan pencairan, ketiga Mantri itu tidak mengetahuinya.Sebab urusan pencairan kredit adalah tugas Dina sebagai CS.

Sedangkan Winni dan Putri  yang saat itu bertugas sebagai Teller juga pernah memproses tabungan nasabah yang dimohonkan Dina.” Tapi setahu saya permohonan para nasabah itu tidak ada yang komplin,” ujar Putri.

Sedangkan Winni mengaku pernah melihat Dina memberikan bunga nasabah secara manual. Padahal saat itu bunga tabungan terkirim secara otomatis by system.

” Saya pernah melihat tindakan Dina tersebut, tapi tidak menegur Dina pak hakim,”ujar Winni.

Keterangan ketiga saksi itu langsung dibantah terdakwa Dina.” Mereka tidak berupaya mencegah atau menegur karena setiap pencairan kredit dan bunga tabungan nasabah, mereka  saya beri fee dan makan-makan ,” ujar terdakwa Dina dari  Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan yang dihadirkan secara virtual itu.

Lantas Ramadan, Pranajaya dan Putra Adiwijaya membantah mendapatkan fee dari terdakwa.Sedangkan Winni dan Putri mengakui pernah diajak makan-makan oleh Dina setelah tabungan nasabah dicairkan.

Sementara terdakwa Rahmuka mengakui para Mantri mengetahui pasword BRI unit Amplas.”Kalau saya tidak di kantor mereka yang akses.Jadi persoalan keuangan Mantri juga mengetahuinya,” ujar Rahmuka.

Untuk mendengar keterangan saksi dari nasabah yang dirugikan sidang dilanjutkan Kamis mendatang

Sebelumnya JPU Julita Purba dari Kejari Medan dalam surat dakwaan, menjelaskan, tindak pidana korupsi kedua terdakwa Rahmuka dan Dina Arpina berlangsung periode 2019 hingga 2020.

Diketahui, terdakwa Dina Arpina  mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Keduanya pun dijerat   Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(esa)

 

Tags: Semua Mantri dan Teller BRI Amplas  Dimutasi Pasca Kebobolan Rp 1
ShareTweetShare
Sebelumnya

Lantik Relawan Kelurahan Bersinar, Meryl Saragih: Memberantas Narkoba Harus Keroyokan!

Selanjutnya

Merusak, Pemilik Toko Angkasa Divonis Percobaan, JPU Banding

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Merusak, Pemilik Toko Angkasa Divonis Percobaan, JPU Banding

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In