Siap Kawal Putusan MK, GP Al Washliyah : Apapun Putusannya Wajib Diterima

News118 Dilihat

JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) berkomitmen mengkawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 besok. Apa pun yang menjadi putusan MK besok wajib diterima, karenanya sudah sesuai dengan aturan dan melalui tahapan.

“Dari awal sampai saat ini PP GPA tetap mengikuti perkembangan proses dan tahapan sengketa pilres 2024 di MK. ini sudah sesuai dengan aturan. Besok, apa pun yang menjadi keputusan MK wajib kita terima,” ucap Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian di Jakarta Minggu 21 April 2024.

BACA JUGA :  Ramai-ramai Konten Kreator Sumut Deklarasi Dukung Bobby Nasution di Pilgubsu

Aminullah berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia besok, untuk menerima apa pun keputusan MK, jangan terpengaruh oleh isu-isu miring yang merusak persatuan bangsa Indonesia. “Besok putusan MK sudah pinal, itu yang terbaik dan sesuai dengan UUD 1945.” ujarnya.

Aminullah berkeyakinan, para hakim konstitusi pasti profesional adil dan seadil-adilnya dalam mengambil putusan, kita percayakan kepada para hakim, mereka pasti tahu hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan sengketa pilpres 2024 ini. Sebutnya.

BACA JUGA :  Selama Ramadhan, BBPOM Medan Temukan 18 Sarana Tidak Penuhi Ketentuan

“Kita harus menghormati putusan MK, tidak perlu ada kegaduhan dalam menyikapi keputusan MA, mari kita terima dengan lapang dada, demi untuk kemajuan NKRI,” pungkas Aminullah.

Menurut Aminullah, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, dan ini kemenangan Rakyat Indonesia dan wajib diterima, uangkap Aminullah Siagian Kornas Shaff 1930 Prabowo-Gribran (Shaff Pragib 1930).

BACA JUGA :  Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

Diketahui, MK sudah menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 besok. Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawarahan hakim secara maraton untuk memutuskan perkara tersebut. (Red)