Siap Kawal Putusan MK, GP Al Washliyah : Apapun Putusannya Wajib Diterima

News440 Dilihat

JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) berkomitmen mengkawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 besok. Apa pun yang menjadi putusan MK besok wajib diterima, karenanya sudah sesuai dengan aturan dan melalui tahapan.

“Dari awal sampai saat ini PP GPA tetap mengikuti perkembangan proses dan tahapan sengketa pilres 2024 di MK. ini sudah sesuai dengan aturan. Besok, apa pun yang menjadi keputusan MK wajib kita terima,” ucap Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian di Jakarta Minggu 21 April 2024.

BACA JUGA :  Terekam CCTV, Seorang Pria Rabut Cepak Diduga Ambil Dompet Pembeli di Toko 88 Tertinggal

Aminullah berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia besok, untuk menerima apa pun keputusan MK, jangan terpengaruh oleh isu-isu miring yang merusak persatuan bangsa Indonesia. “Besok putusan MK sudah pinal, itu yang terbaik dan sesuai dengan UUD 1945.” ujarnya.

Aminullah berkeyakinan, para hakim konstitusi pasti profesional adil dan seadil-adilnya dalam mengambil putusan, kita percayakan kepada para hakim, mereka pasti tahu hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan sengketa pilpres 2024 ini. Sebutnya.

BACA JUGA :  Kabar Dugaan Penipuan Rp120 Juta Anak Oknum Kadis Pemkot Tebing Tinggi Sudah Sampai ke Wali Kota dan Sekda

“Kita harus menghormati putusan MK, tidak perlu ada kegaduhan dalam menyikapi keputusan MA, mari kita terima dengan lapang dada, demi untuk kemajuan NKRI,” pungkas Aminullah.

Menurut Aminullah, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, dan ini kemenangan Rakyat Indonesia dan wajib diterima, uangkap Aminullah Siagian Kornas Shaff 1930 Prabowo-Gribran (Shaff Pragib 1930).

BACA JUGA :  Saat Reses Afri Rizki Lubis, Warga Keluhkan Puskesmas yang Persulit Rujukan

Diketahui, MK sudah menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 besok. Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawarahan hakim secara maraton untuk memutuskan perkara tersebut. (Red)