• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BTN, Penasehat Hukum Dirut PT ACR Sempat Ajukan Keberatan

1 September 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan dengan debitur Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA), yang kemudian membelit Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, sebagai terdakwa, kembali disidangkan dengan menghadirkan dua saksi dari Bank Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/08/22).

Tim penasehat hukum Mujianto, Surepno Sarpan SH dan Rio Rangga Siddiq SH, sempat menyampaikan keberatan tentang BAP kepada majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Immanuel.

Keberatan disampaikan sesaat majelis hakim membuka persidangan. “Maaf yang mulia, setelah kami cermati isi BAP ternyata penetapan tersangka kepada klien kami, Mujianto, pada 11 Maret 2022, sementara saksi diperiksa dimulai pada 14 maret 2022. Artinya bahwa saksi-saksi diperiksa setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Kredit Modal Kerja (KMK) di BTN,” ujarnya.

“Ini seperti sudah direkayasa, dalam Berkas Perkara BAP jaksa seluruh saksi-saksi diperiksa pada tanggal 14 Maret 2022, sementara Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan tanggal 11 Maret 2022. Mengapa bisa lebih dulu dijadikan tersangka, sebelum adanya pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Rio Rangga Siddiq SH.

Keberatan tersebut, langsung disikapi majelis hakim dengan menyatakan bahwa hal tersebut nantinya bisa dilihat dari kesaksian yang dihadirkan. “Seharusnya disampaikan pada saat prapid, karena ini telah memasuki pokok perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Immanuel Tarigan.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Tipikor Kejatisu menghadirkan dua saksi yakni Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Muftihuddin dan Bagian Kredit Bank Sumut Cabang Tembung, Yudi Hariadi.

Sebelum lebih jauh masuk dalam pemeriksaan saksi, Penasehat hukum Mujianto yaitu Rio Rangga Siddiq SH bertanya kepada saksi-saksi, kapan keduanya diperiksa oleh kejaksaan dalam proses penyidikan.

“Saya diperiksa yang terakhir oleh jaksa pada sekira bulan April 2022,” ucap saksi Muftihuddin.

“Jelas bahwa saksi-saksi yang diperiksa adalah bukan terhadap terdakwa mujianto,” tegas Rio.

Dalam kesaksian keduanya membenarkan, bahwa Mujianto memang debitur di Bank Sumut Cabang Tembung, dimana memang ada mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sumut senilai Rp35 Miliar pada tahun 2012 dan lunas pada 2014.

“Agunan yang diajukan itu sebanyak 151 SHGB atau 151 perumahan Takapuna Residence yang diajukan oleh PT ACR, dimana Mujianto selaku Dirutnya,” ucap Yudi yang diiyakan oleh Mufti Muddin dalam persidangan.

Nah, soal Canakya Suman itu baru diketahui saat perpanjangan kredit sekitar 2013. Dimana, lanjut Yudi, saat itu bersama Canakya ia langsung mendatangi kantor Mujianto di Jalan Sudirman.

“Saat itu, Mujianto menyatakan kok sama saya lagi. Saya tanda tangan untuk selanjutnya kewajiban Canakya Suman,” ucap Yudi saat menirukan ucapan Mujianto.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait nilai uang yang belum dibayarkan saat perpanjangan maret 2013 tersebut, Yudi menyatakan sekitar Rp23,9 miliar atau 114 SHGB. Dan saat pelunasan pada April 2014, senilai Rp13,4 miliar lunas, dimana saat itu tinggal 79 SHGB.

Masih dalam keterangan Yudi, bahwa 79 SHGB itulah yang dibawa Canakya untuk agunan di BTN Cabang Medan. “Nah untuk cek bersih, dirinya telah berkordinasi dengan Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Mufti Muddin,” ucapnya.

Mengiyakan hal itu, Mufti menyatakan bahwa memang pernah disampaikan secara lisan.

Mufti dan Yudi menyatakan bahwa pembayaran langsung oleh pihak PT ACR, yang kemudian langsung terkoneksi untuk pembayaran. “Jadi yang kita tahu bahwa yang membayar pinjaman adalah PT ACR,” ucapnya.

Yang jelas, kata Yudi, saat ke BTN itu yang berurusan Canakya bukan Mujianto.

Dalam kesaksiannya ia pun menyampaikan dalam prosesnya setiap pembayaran cicilan langsung diserahkan SHGB nya. “Jadi kita langsung kasihkan,” ucapnya.

Usai mendengarkan kesaksian, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

 

DUKUNG

 

Di tempat terpisah, praktisi hukum yang juga seorang advokat, Redwin SH, memberikan dukungan kepada tim penasehat hukum terdakwa Mujianto atas upaya penyampaian keberatan dalam persidangan tersebut.

Meskipun Ketua Majelis Hakim menyatakan keberatan tersebut merupakan bagian dari Praperadilan, namun Redwin berpendapat, keberatan Penasehat Hukum Mujianto dapat menjadi Pertimbangan Majelis Hakim pada saat pengambilan keputusan akhir yang membebaskan terdakwa Mujianto.

“Oleh karena keberatan-keberatan tersebut telah memperjelas, bahwa Mujianto dilibatkan dengan rangkaian acara yang saling bertolak belakang dan menyimpang dari KUHAP,” ujar Redwin. (Red)

Tags: Headlinekredit macet btn medanmujiantopn medanpt acrpt kayaredwin shRio Rangga Siddiq SHSurepno Sarpan SH
ShareTweetShare
Sebelumnya

Pertama Hadir di Medan, ‘Jendela Pantau’ Tawarkan Jasa Keamanan Berbasis Online

Selanjutnya

Berikan Contoh, Afandin Zakatkan Rp50 juta Diterima Baznas

Terkait Berita

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Selanjutnya

Berikan Contoh, Afandin Zakatkan Rp50 juta Diterima Baznas

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

11 Juni 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In