SIBOLGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pulihkan keuangan Negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Plt Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH, MH mengatakan, tunggakan yang di temukan BPK RI telah dipulihkan sebesar, Rp 364.514.381 juta, dari total tunggakan sebesar Rp 429.800.733 juta di Pemerintahan Kota Sibolga.
Maka itu, Kejari Sibolga bersinergi dengan Pemerintah Kota Sibolga dalam hal mendukung antar instansi melalui pelaksanaan kegiatan bidang intelijen. Dimana, bahwa tunggakan tersebut ditemukan BPK berdasarkan laporan hasil pemantuan atas penyeselesaian kerugian Daerah semester satu tahun anggaran 2022.
Dalam pelaksanaan operasi intelijen terhadap LHP tersebut, berfokus pada dana yang tidak dapat di pertanggungjawabkan penggunaannya, secara perorangan periode 2012 – 2020. Dan Kejari Sibolga Khususnya dalam Bidang Intelejen melalui pelaksanaan operasi intelijen telah berhasil memulihkan keuangan Negara,” ujar Gunawan, Jumat (21/7/2023).
Lanjut Plt Kejari Sibolga didampingi Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Mohamad Junio Ramandre. Daftar penunggak yang belum berhasil menyelesaikan pembayaran dikarenakan pada saat penyelidikan berlangsung, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dikarenakan belum dapat ditemukan orangnya.
“Namun disamping itu, terdapat pihak yang beritikad baik dan bekomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya dengan cara mencicil. Kejari Sibolga menyerahkan dan memantau perkembangan tersebut kepada Inspektorat Pemko Sibolga, serta menyarankan kepada Pemko Sibolga untuk menggunakan fungsi Datun pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” sebut Gunawan.
Masih kata Plt Kejari Sibolga, terhadap yang telah menyelesaikan kewajiban tunggakan tersebut, Kejaksaan Negeri Sibolga menyarankan kepada Pemko Sibolga khususnya Inspektorat Kota Sibolga, untuk berkoordinasi dan melaporkan Surat Tanda Setor (STS), yang telah didapatkan dari BPK RI. Sehingga, dapat di perbaharui data yang menunjukkan progress positif terhadap laporan keuangan Pemko Sibolga.
“Bahwa tim menemukan permasalahan tertunggaknya temuan BPK, yang menjadi objek operasi intelijen saat ini adalah dikarenakan tata administratif para bendahara satker belum melaporkan STS kepada Inspektorat. Sehingga beberapa penunggak yang pada dasarnya sudah membayar, tetap tercatat belum memenuhi kewajibannya untuk membayar,” ungkapnya.
“Kemudian Pemerintah Kota Sibolga melalui Inspektorat diharapkan lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk segera menyelesaikan tunggakan BPK pada masing masing dinas,” tandasnya. (Bbg/red)