• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Sosialiasasi Perda Ketertiban Umum, Ihwan Ritonga : Tidak Boleh Ada Pungutan dengan Dalih Atur Jalan

28 Juli 2024
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga SE MM meminta warga turut berperan menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar suasana nyaman dan kondusif terus terjaga di Kota Medan

Pesan ini disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksakan sosialisasi Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Jl HM Joni, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sabtu-Minggu (27-28/7/2024).

“Perda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban umum dan bagi yang melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” kata legislator yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini.

Ihwan menekankan, bahwa setiap orang maupun badan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Berhak untuk merasakan ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan.

“Namun sesuai haknya, setiap orang dan badan juga berkewajiban memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum. Serta mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Ada juga terkait tertib sungai, sdanau, selokan atau saluran air dan waduk.

Kemudian, juga mengatur tentatang tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Serta tertib kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial.

“Melalui perda ini, telah diatur kewenangan Pemko Medan untuk melakukan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan dan penegakan hukum terhadal pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Ihwan.

Secara spesifik, Ihwan menjelaskan dalam perda itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah.

“Jadi tidak boleh melakukan pungutan uang terhadap pengendara kendaraan dengan alasan mengatur lalu lintas di simpang-simpang. Itu dilarang. Sudah sering kita lihat kejadian seperti di jalan-jalan. Namun, hanya yang memiliki wewenang yang boleh mengatur lalu lintas di jalan,” kata Ihwan.

Selan itu, juga dilarang melakukan pengutipan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali ada izin resminya.

“Kemudian, bila berada dalam kendaraan jangan buang sampah sembarangan atau meludah di jalan, karena dapat mengganggu ketentraman umum,” terangnya.

Dan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih, wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

“Aturan selanjutnya, yakni dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum. Ini tujuannya untuk ketertiban dan ketentraman semua orang,” sambungnya.

Kemudian, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan, karena mengganggu ketertiban umum.

“Perda ini tujuannya untuk kebaikan dan kenyamanan kita semua. Untuk itu, mari turut serta aktif menjaga dan memelihara ketertiban umum dimanapun kita berada,” pesan Ihwan Ritonga di akhir kegiatan. (Red)

Tags: Ihwan Ritonga : Tidak Boleh Ada Pungutan dengan Dalih Atur JalanSosialiasasi Perda Ketertiban Umum
ShareTweetShare
Sebelumnya

Sidang Korupsi Timah: Nama Brigjen Mukti Juharsa Terseret, Kuasa Hukum Harvey Moeis Membantah Tuduhan

Selanjutnya

Hampir Seribuan Warga Medan Semarakkan Senam Sehat Relawan ‘Pasti Bobby’ di Jermal 7

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Hampir Seribuan Warga Medan Semarakkan Senam Sehat Relawan 'Pasti Bobby' di Jermal 7

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In