• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Warga Berhak atas Udara Bersih Tanpa Asap Rokok

6 Mei 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menghimbau warga agar tidak merokok di sembarang tempat. Karena sudah ada peraturan daerah (perda) mengikat, yang mengatur tempat-tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ada sanksi bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok,” ujar Ihwan Ritonga saat menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (6/5/2023) siang.

Politisi, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menjelaskan, setiap orang yang merokok di area kawasan tanpa rokok, bisa dipidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

“Ada sejumlah kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Seperti dalam angkutan umum, sekolah, tempat anak bermain, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, ruang kerja, dan tempat umum lainnya,” terang Ihwan, yang digadang-gadang akan maju ke DPRD Sumut pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Ia pun menghimbau warga yang merokok di tempat umum, agar memanfaatkan fasilitas tempat merokok yang disediakan.

“Perda ini hadir bukan untuk menakut-nakuti warga, atau menghalangi kebiasaan warga merokok. Tapi untuk meningkatkan kesadaran warga untuk hidup sehat, kualitas kesehatan, serta menghadirkan lingkungan dan udara yang bersih” kata Ihwan.

Lebih lanjut, legislator dua periode yang terpilih dari dapil IV Kota Medan ini menjabarkan, hadirnya perda KTR juga untuk memberikan perlindungan bagi warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Karena, setiap warga berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok.

“Warga yang terganggu dengan asap rokok, dapat melaporkannya. Dan pasti akan ditindak. Itulah sebabnya, perda ini terus disosialisasikan agar warga semakin sadar, baik terkait kesehatan maupun sanksinya,” terangnya.

Perda KTR juga mengatur pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum, agar tidak sembarangan. Tidak boleh dipasang di jalan utama, dan harus sejajar bahu jalan.

Sosialisasi yang dibalut silaturahim ini, dihadiri ratusan warga, yang kebanyakan ibu-ibu. Mereka pun memanfaatkan momen ini, bertemu anggota dewan murah senyum ini, seraya menyampaikan ragam keluhan.

Tak sedikit ibu-ibu yang berebut berswa foto dengan Ihwan Ritonga, yang dikenal sangat dekat dengan warga di dapilnya ini.

“Semoga terpilih kembali ya Pak Ihwan. Kami pasti akan mendukung terus,” seru seorang ibu sambil mengeluarkan hp nya untuk berfoto. (Red)

Tags: dprd medanIhwan ritongaperda kawasan tanpa rokok
ShareTweetShare
Sebelumnya

Ihwan Ritonga: Bersama Warga, Gerindra Medan Siap Menangkan Prabowo

Selanjutnya

Sosialisasi Perda, Dedy Aksyari: UHC JKMB Wujud Nyata Program Layanan Kesehatan

Terkait Berita

News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
News

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025
News

Muhri Fauzi Hafiz, Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

9 Mei 2025
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira
News

Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam

8 Mei 2025
Selanjutnya

Sosialisasi Perda, Dedy Aksyari: UHC JKMB Wujud Nyata Program Layanan Kesehatan

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In