• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Sosperda Persampahan, Ihwan Ritonga Ingatkan Ada Hukuman dan Denda Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

24 Juli 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, meminta warga ataupun badan usaha untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, karena sudah ada aturan tentang hukuman dan denda yang dikenakan pada tindakan seperti itu.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sabtu sore (23/7/2022).

“Melalui Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ditekankan bahwa masyarakat perorangan yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah. Sedangkan untuk badan perseroan atau perusahaan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah,” kata Ihwan mengawali kegiatan.

Tak hanya itu, dalam Perda No 6 tahun 2015 itu, juga diatur hukuman maksimal 3 tahun penjara bagi pelaku yang buang sampah sembarangan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menjelaskan, hukuman dan denda yang cukup besar dalam Perda Persampahan ini, dibuat agar masyarakat dan badan tidak membuang sampah secara sembarangan demi Kota Medan bersih.

“Perda tersebut bukan untuk menyusahkan warga tetapi untuk memberikan kesadaran akan efek dan bahaya dari perilaku membuang sampah sembarangan. Untuk itu, kita mendorong Pemko Medan untuk segera melaksanakan perda tersebut,” ungkapnya.

Ihwan melanjutkan semua pihak berharap Medan menjadi kota yang benar-benar bersih. Karena sampah yang dibiarkan menumpuk di tempat-tempat bukan semestinya, bisa menjadi sumber bencana banjir, penyakit, lingkungan yang berbau tidak sedap, serta tatanan kota yang tidak rapi.

“Persoalan sampah terlihat sederhana, tapi akibatnya sungguh banyak. Itu sebabnya, pencegahan dini lebih baik. Mari bersama-sama lebih peduli, caranya bisa dimulai dari mengelola sampah rumah tangga sejak awal,” kata legislator yang murah senyum ini.

Pengelolaan sampah yang baik, lanjut Ihwan Ritonga, juga bisa membawa manfaat dan keuntungan secara materi. Karena di beberapa daerah, sudah banyak warga yang giat memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik. Sampah-sampah plastik juga bisa dijual kembali atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan.

Memasuki masa penghujan saat ini, Ihwan menghimbau warga agar bersama-sama mengawasi, menjaga parit, drainase agar jauh dari tumpukan sampah yang bisa mengakibatkan terhambatnya aliran air. (Red)

ShareTweetShare
Sebelumnya

Parlindungan Sipahutar Berharap Solusi dari Pemko Medan dan BPJS soal Warga Terkendala Daftar PBI

Selanjutnya

Sosperda Penanggulangan Bencana, Rizki Lubis Ajak Warga Kelola Sampah Lebih Baik

Terkait Berita

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Selanjutnya

Sosperda Penanggulangan Bencana, Rizki Lubis Ajak Warga Kelola Sampah Lebih Baik

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

11 Juni 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In