Tahap II, Kejari Medan Titipkan AH Anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Rutan Tj Gusta

News74 Dilihat

MEDAN – Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumatra Utara dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh AH (pakai kaos putih) yang merupakan Putra AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH, Selasa (30/05/23), membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah Tahap II yang berlangsung siang tadi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi Pejabat, BPSDM Provinsi Sumut Bawa Peserta PKA Stula ke Bali

Simon menjelaskan, setelah proses administrasi maka Pidum Kejari Medan langsung membawa AH ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depannya. Dalam perkara ini AH dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Masih dalam siaran persnya, Simon menyebutkan pihak penuntut umum segera membuat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA :  Ajak Masyarakat Ikuti Vaksinasi Booster dan Anak, Edy Rahmayadi: Saya Sekeluarga Sudah Divaksin Booster

Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, Rabu 21 Desember 2022, ketika itu tersangka AH bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.

Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut. (Red)