MEDAN -Fri Hanter Handoko Sinaga alias Koko Sinaga (44) warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tersangka kasus penganiayaan diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.
“Korbannya adalah Willi Napitupulu (27) warga Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Minggu (29/10/2023).
Menurut Kanit, Fri Hanter Handoko Sinaga alias Koko Sinaga ditangkap pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB di rumahnya Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Dikatakan Kanit Reskrim, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023, serta berita viral di sosial media (Sosmed) Instagram pada 26 Oktober 2023.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm,” kata Iptu Jikri Sinurat.
Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan tersangak setelah Piket Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu yang dilakukan oleh Niko Sinaga alias Koko Sinaga sudah pulang ke rumahnya.
Selanjutnya, personel Unit Team 7.4 dan 7.5 bersama dengan Kanit Reskrim dan Panit memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) Herianto untuk melakukan penggeledahan dan pelaku yang bersembunyi bersembunyi dibalik pintu kamar rumahnya berhasil ditangkap.
“Saat diintrogasi, Koko Sinaga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu dengan menggunakan samurai yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan,” jelas Iptu Jikri Sinurat.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Patumbak, untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku Koko Sinaga dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat. (red)