MEDAN-Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Terdakwa OD (inisial) karena tega melakukan asusila terhadap anak tirinya sendiri.
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Terdakwa OD terbuki melanggar Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU Nomor 1 Tahun 2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa OD,” tegas hakim di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/4/23).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa, mengatakan kasus ini terjadi pada Agustus 2022 yang saat itu korban sedang tidur sekamar dengan terdakwa dan ibunya. Korban dipaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya.
Dengan ancaman, terdakwa akan memenjarakan teman prianya bila berani melaporkan perbuatannya kepada orang lain atau akan memasungnya di kamar dengan rantai besi.
Perkara tersebut akhirnya diungkap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat (esa)