Terkait Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah, Rektorat UINSU masih Kumpulkan Keterangan

News111 Dilihat

MEDAN -Pascamerebaknya dugaan pemalsuan puluhan karya ilmiah pada program studi ilmu komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, kini menjadi perhatian pihak pimpinan universitas tersebut.

Kepala Sub Koordinator Bidang Humas UIN SU Dra Yunni Salma Nasution MA saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini pihak rektorat sedang mempelajari masalahnya.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang  tentang dugaan pemalsuan karya ilmiah demi meraih akreditasi di FIS, pimpinan belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci karena masih masih mempelajari masalahnya,” ujar Yuni, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA :  Terminal Amplas Catat 3.663 Penumpang Pada Arus Balik Nataru

Menurutnya, saat ini pihak rektorat juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan kepolisian.

“Masih dipelajari masalahnya sembari masih mengumpulkan keterangan ,” katanya.

Diperoleh informasi, sejumlah dosen UIN Sumatera Utara telah dipanggil Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan puluhan karya ilmiah.

Para dosen tersebut  dipanggil dalam waktu yang terpisah untuk memberikan keterangannya.

BACA JUGA :  Dukung Bobby Nasution, Dedi Iskandar Batubara: Tidak ada Tempat Bagi LGBT

Sejumlah dosen itu yakni mantan ketua prodi FIS  yang kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prof. Dr. HS M.Ag, Zu MA, YRS MIKom, Nur MA, SA MA, Dr. HR MA dan AR Rasyid MA.

Dugaan pemalsuan
puluhan karya ilmiah itu dilakukan oknum dosen sebagai memenuhi syarat untuk pengajuan akreditasi program studi ilmu komunikasi FIS UIN Sumut.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Perdana 2025, Kadishub Sumut Antisipasi Potensi Puncak Arus Balik Nataru Minggu Ini

Karya ilmiah yang diduga dipalsukan itu juga bukan dari hasil penelitian.

Selain itu peneliti dalam riset tersebut juga tidak mengetahui ada karyanya terbit dengan judul seperti dalam berkas, termasuk pemberian dana penelitian sekitar Rp21 juta per riset.

Sumber di kepolisian juga menyebutkan, progres terhadap kasus itu, saat ini Polrestabes Medan masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( tanai)