• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Terkuak di Sidang, 2 Saksi Sebut TSO Tidak Pernah Diberitahu Soal Observasi dan Plt Bupati Palas

9 September 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, maupun pihak keluarga, tidak pernah sekalipun menerima surat pemberitahuan terkait terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menunjuk drg Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Ali Sutan Harahap dan keluarga, hanya tahu soal telah terbitnya surat Plt Bupati Palas melalui pemberitaan di media.

Hal itu diungkapkan saksi Miftahuddin Harahap dan Fahri Fauza, yang dihadirkan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Ali Sutan Harahap, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (8/9/2022).

Sidang Gugatan Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), atas terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas ini, menjadikan Gubsu Edy Rahmayadi sebagai Tergugat, dan Plt Bupati Palas drg A Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi.

Tidak hanya itu, Miftah dan dan Fauza, yang kerap menemani TSO sehari-harinya, dimana Miftah sebagai sekretaris TSO di salah satu partai politik, dan Fauza sebagai ASN asisten yang ditugaskan Pemkab Palas, menyebutkan bahwa kedatangan Sekretaris Daerah (Setda) Palas Arpan Nasution bersama Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Ahmad Rasyid Ritonga, dan sejumlah tenaga kesehatan, pada 20 Oktober 2021 lalu, hanya silaturahmi. Bukan observasi kesehatan.

“Saat itu, Setda Arpan Nasution menelepon, memberitahukan akan berkunjung ke kediaman TSO. Tujuan kedatangannya untuk silaturrahmi. Bersama Biro Otda Rasyid. Begitu katanya,” beber Fauza.

Miftah dan Fauza yang ada di kediaman TSO saat itu, menyaksikan kedatangan rombongan Setda Palas Arpan Nasution bersama Biro Otda Rasyid serta beberapa orang lainnya, yang kemudian dikenalkan sebagai dokter dari RSU Adam Malik dan RSU Pirngadi.

“Saat kunjungan itu, selanjutnya salah seorang yang disebut sebagai dokter menanyakan keadaan TSO. Kemudian melakukan seperti tensi-tensi gitu. Dan posisi TSO saat itu sambil duduk mengobrol dengan yang lain,” ucap Miftah.

Saat silaturrahmi tersebut, cerita Miftah, TSO kemudian mengajak rombongan tadi makan siang ke luar. Namun hingga bubar berpisah di rumah makan, tidak ada penjelasan atau pemberitahuan apapun, baik lisan maupun surat, dari pihak Setda maupun Biro Otda, bahwa kunjungan itu terkait observasi.

“Memang hanya silaturrahmi saja,” ucap Miftah menegaskan lagi.

Mendengar keterangan saksi, Razman Arif kemudian mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan saat itu, kemudian diklaim Biro Otda Provsu sebagai observasi kesehatan TSO.

“Dua surat yang diterbitkan Gubsu, yakni Surat Pendelegasian Tugas dan Surat Plt Bupati Palas, justru menggunakan observasi tadi sebagai dasar penerbitannya. Ini aneh,” kata Razman di depan Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Christian Edni Purba itu pun akhirnya memerintahkan agar pihak Tergugat Gubsu Edy Rahmayadi untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan atau medical record yang dilakukan Biro Otda, saat mendatangi kediaman TSO pada 20 Oktober 2021 lalu.

Dan agar dibuktikan bahwa hasil pemeriksaan itu, sesuai dengan kondisi yang tertulis dalam surat penunjukan Plt Bupati Palas. Karena, pokok gugatan yang disidangkan mengacu pada hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, yang oleh pihak Tergugat Gubsu disebut sebagai observasi awal.

YAKIN MENANG

Usai sidang, Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution, meyakini bahwa kliennya akan memenangi gugatan tersebut.

“Ini sudah terang benderang terlihat. Bahwa ada yang tidak benar dalam proses terbitnya Surat Gubsu menunjuk Plt Bupati Palas,” kata Razman kepada wartawan.

Dari keterangan para saksi, lanjutnya, kedatangan Biro Otda Rasyid sudah sangat jelas alasannya, hanya untuk silaturrahmi. “Tidak ada surat tugas, atau pemberitahuan apapun, bahwa kunjungan itu untuk observasi ataupun pemeriksaan kesehatan TSO,” ujarnya.

Lebih lanjut, Razman merespon baik Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan pihak Tergugat Gubsu Edy Rahmayadi, untuk menunjukkan laporan hasil observasi ‘silaturrahmi’ yang dijadikan dasar oleh Gubsu atas terbitnya surat penunjukan Plt Bupati Palas.

“Tadi Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Tergugat Gubsu agar membuktikan diagnosa dokter terkait hasil observasi ‘silaturrahmi’ tersebut. Kalau itu tidak bisa mereka buktikan, maka kami yakin seratus persen akan menang,” tegasnya.

Selanjutnya, ia juga memberi ‘pesan’ menohok dan mewanti-wanti pihak DPRD Palas agar jangan mengambil keputusan apapun terkait posisi Bupati Palas.

“Karena Surat Gubsu kepada Mendagri pada 8 Juli 2022 kemarin, sudah menabrak putusan majelis hakim, bahwa selama gugatan berjalan, tidak dibenarkan ada keputusan apapun terkait Bupati Palas. Baik oleh Gubsu, Plt Bupati Palas maupun DPRD Palas,” terangnya.

Razman juga memastikan, bahwa pada persidangan berikut, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli tata usaha negara dan dokter ahli untuk membaca hasil diagnosa atau rekam medis. (Red)

Tags: bupati palasgugatan tsoHeadlineRazmansidang tso
ShareTweetShare
Sebelumnya

Liga Champions, Bayern Hajar Inter Milan Dua Gol Tanpa Balas

Selanjutnya

Bobby Nasution Dukung Digelarnya Leadership General Lecturer Series

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Bobby Nasution Dukung Digelarnya Leadership General Lecturer Series

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In