Warga Binaan Lapas Klas I Medan Asal Malaysia Terima Remisi Khusus Imlek 2574

News158 Dilihat

MEDAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan memberi remisi pada seorang narapidana beragama Konghucu. Remisi ini bertepatan perayaan Tahun Baru Imlek 2574 di Vihara Buddha Sasana, Minggu (22/1/2023).

Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo mengatakan remisi khusus itu kepada seorang warga binaan asal Malaysia.

BACA JUGA :  Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

“Untuk Tahun Baru Imlek 2574, warga binaan di LP Keas I Medan yang mendapat remisi hanya satu orang. Yakni warga binaan berasal  dari Negara Malaysia,” jelas Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo.

Menurut Raymond, remisi khussu Imlek ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dan hal itu sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Ibadah Natal dan penyambutan Tahun Baru 2025 di Palas Aman

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun agar meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujarnya. (esa)