Warga Percut Sei Tuan Dijemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Hukum, News212 Dilihat

 

AnalisaToday.com, BELAWAN | Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Platina Raya Kec Medan Deli, tersangka yang ditangkap adalah Putra Akbar (22), seorang warga Percut Sei Tuan.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH MH dikomfirmasj Jumat, 02 Agustus 2024 menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  5.200 Jemaah Reguler Sumut Lunasi Biaya Haji 1446 H

Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkannya dengan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kuning dilakban yang berisi 1 plastik klip besar berisi shabu seberat 81 gram, 1 unit HP, dan 1 buah dompet berwarna biru pudar.

BACA JUGA :  Jual 998 Butir Pil Ekstasi, Anak Medan Denai & 2 Rekannya Dituntut 16 Tahun.

Putra Akbar tidak dapat mengelak saat penangkapan dan ditemukan barang bukti di saku celananya sehingga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.

Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata Kasat Narkoba.

Saat ini, Putra Akbar sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi akan mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan mengungkap jaringan yang lebih luas katanya.(red)