• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Nasional

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Dimakzulkan, Luhut: Ini Kampungan

6 Mei 2025
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kritik keras terhadap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden. Luhut bahkan menilai tindakan forum tersebut kampungan.

Luhut mengatakan situasi dunia saat ini membutuhkan kekompakan. Menurut dia, ribut-ribut yang justru memecah belah di tengah kondisi seperti ini sangat tidak bijak.

“Kita harus kompak. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut ini kampungan,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Sebagai pensiunan perwira tinggi TNI, Luhut juga menyinggung soal solidaritas dan loyalitas para purnawirawan terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI seharusnya fokus mendukung pemerintahan yang sah, yaitu pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita harus fokus mendukung pemerintahan,” kata Luhut.

 

Pernyataan Luhut tersebut merupakan respons atas gerakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah usulan pemakzulan Gibran.

Dalam pernyataannya pada 17 April 2025, forum itu menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, mereka mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari posisi Wakil Presiden.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.

Forum ini tidak hanya menyoroti legalitas pencalonan Gibran, tetapi juga menyerukan agar Undang-Undang Dasar 1945 dikembalikan ke versi aslinya sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan negara. Tuntutan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh mantan Wakil Presiden 1993–1998, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Menanggapi desakan ini, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Prabowo memahami aspirasi para purnawirawan. Meski memahami itu, ucap Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.(tco/bhi)

Tags: Luhut: Ribut-ribut KampunganPurnawirawan TNI Tuntut Gibran Dimakzulkan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Selanjutnya

HUT ke-74 PERSAJA, Kajati Aceh: Sinergi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum

Terkait Berita

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).
DPRD Medan

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).
DPRD Medan

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Selanjutnya

HUT ke-74 PERSAJA, Kajati Aceh: Sinergi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In