Kejati Sumut panggil Wakil Bupati Madina terkait dana stunting

Politik162 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution terkait kasus dugaan korupsi dana stunting.

“Benar, tim penyidik Pidsus memanggil wakil bupati untuk dimintai klarifikasi terkait penanganan stunting tahun anggaran (TA) 2022 sampai 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Selasa (17/12).

BACA JUGA :  Camat Ngaku Tak Tahu Aksi Joget di MTQ, DPRD Medan : Jangan Buang Badan, Akui Saja Salah

Dia mengatakan selain Atika, pihaknya juga memanggil Kepala Dinas (Kadis) PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Madina dan Kabid selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut.

“Terinfo ada Kepala Dinas dan Kabid yang turut dimintai klasifikasinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, klasifikasi itu bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Partai Gelora Akan Giatkan Pendidikan Kewarganegaraan kepada Masyarakat Supaya Paham Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

“Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” ujar Adre Wanda Ginting dikutip dari Antara. (red/ant)