KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Politik121 Dilihat

JAKARTA – KPU RI menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024. KPU juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU RI tampak menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU.

BACA JUGA :  Menyerap Simpul-Simpul Suara di Desa-Kabupaten, PKP Berdikari Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Sumut

Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.

BACA JUGA :  Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024, Kejati Sumut Monitoring Kesiapan Tahapan dan Logistik Pilkada di 33 Kabupaten Kota

“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.

Berikut nomor urut peserta Pilpres 2024:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md

(Sumber: detik)