Sosper Perda Persampahan, Zulkarnaen Minta OPD Bergerak Cepat Tangani Keluhan Warga

Politik11 Dilihat

MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan dinilai tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berbagai persoalan lingkungan, infrastruktur, hingga pelayanan publik dapat ditangani secara menyeluruh.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bukit Siguntang, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga bersama jajaran Pemko Medan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas SDMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Kecamatan Medan Timur hingga Kelurahan Glugur Darat II.

Menurut Zulkarnaen, kehadiran berbagai OPD dalam satu forum bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen untuk mendengar langsung persoalan masyarakat sekaligus mencari solusi secara bersama-sama.

“Kami hadir bukan untuk saling menyalahkan, tetapi berdiskusi mencari jalan keluar terbaik bagi persoalan yang dihadapi warga,” ujarnya.

Perda Persampahan Tak Sekadar Atur Sampah

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 bukan hanya mengatur soal membuang sampah, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih.

BACA JUGA :  DPRD Medan Rapat Masalah Kemacetan, Akses Jalan Depan Pintu Tol Bandar Selamat Resmi Ditutup

Menurutnya, pengelolaan sampah yang buruk akan menimbulkan berbagai persoalan lanjutan, mulai dari banjir, gangguan kesehatan, hingga menurunnya kualitas lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk membuang dan memilah sampah sejak dari rumah juga menjadi faktor penting.

Warga Curhat, Keluhannya Beragam

Sesi dialog menjadi bagian yang paling menarik dalam kegiatan tersebut. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka alami.

Ada yang mengeluhkan maraknya pembuangan sampah liar di pinggir jalan, kondisi drainase yang tersumbat, jalan lingkungan yang belum pernah diaspal, hingga minimnya lampu penerangan jalan yang dinilai memicu aksi kriminalitas.

Keluhan lain datang dari warga yang mengaku sampah sisa banjir tidak diangkut petugas kebersihan karena dianggap bukan sampah rumah tangga. Sementara warga lainnya meminta pengadaan tong sampah, normalisasi parit, pemangkasan pohon yang mengenai kabel listrik, hingga perbaikan jalan yang rusak bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Pilgub Sumut, Bobby-Surya Mulai Kampanye dari Kampung Halaman Masing-Masing

Seluruh aspirasi tersebut langsung dicatat untuk ditindaklanjuti melalui rapat bersama Pemerintah Kota Medan.

Medan Produksi Sekitar 1.700 Ton Sampah Setiap Hari

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Medan, Gunawan Siahaan, mengungkapkan bahwa volume sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1.700 ton per hari.

Karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah organik, anorganik, maupun limbah B3 sekaligus mendukung target pengurangan sampah nasional sebesar 30 persen.

Selain mengatur tata kelola sampah, perda tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggar.

Warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Medan Timur Ajak Warga Perbarui Data Parlinsos

Di sela kegiatan, Camat Medan Timur Fernanda turut mengajak masyarakat segera melakukan pendataan Perlindungan Sosial (Parlinsos) secara digital.

Ia menjelaskan, masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui kelurahan maupun kecamatan.

Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, pemerintah tetap membuka layanan pendampingan melalui kepala lingkungan dan kantor kelurahan agar seluruh masyarakat tetap bisa terdata sebagai penerima bantuan sosial apabila memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Perlindungan Guru dan Penguatan Nilai Pancasila di Era Digital

Zulkarnaen: Hak Warga Harus Diimbangi Pelayanan Maksimal

Menanggapi banyaknya aspirasi yang disampaikan masyarakat, Zulkarnaen menegaskan bahwa kewajiban warga membayar retribusi sampah harus diimbangi dengan pelayanan publik yang maksimal.

Ia mengingatkan seluruh OPD agar memanfaatkan anggaran daerah secara optimal demi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, fasilitas seperti drainase, jalan lingkungan, lampu penerangan jalan, hingga sarana pengelolaan sampah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

“APBD berasal dari uang rakyat. Karena itu hasilnya juga harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.

Sebagai fungsi pengawasan DPRD, Zulkarnaen memastikan akan terus mengevaluasi kinerja OPD. Bila pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya, DPRD akan memberikan rekomendasi evaluasi kepada Pemerintah Kota Medan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia pun memastikan seluruh aspirasi warga yang disampaikan dalam Sosper tersebut akan dibawa ke rapat DPRD bersama Pemko Medan agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red)