Usai Dipercaya Jadi Menteri, Posisi Meutya Hafid di DPR Akan Digantikan Maruli Siahaan

Politik26 Dilihat

MEDAN – Maruli Siahaan SH MH, calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak ketiga di Pemilihan Legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan Sumut 1, akan menggantikan Meutya Haifidz setelah dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Ketua Golkar Sumut, Musa Rajekshah, atau akrab disapa Ijeck, mengonfirmasi bahwa proses PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk Maruli Siahaan akan dilakukan sesuai dengan urutan perolehan suara di dapil tersebut.

BACA JUGA :  Mufti Anam: "Erick Thohir Omon-Omon Saja, Tanpa Tindakan Konkret"

“Gantinya Pak Maruli Siahaan sesuai urutan perolehan suara di dapil Sumut 1,” ujar Ijeck, Rabu (23/10/2024).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, pengganti anggota legislatif yang terpilih adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Meutya Hafid sebelumnya terpilih dengan total 147.004 suara, sedangkan Maruli Siahaan memperoleh 36.530 suara, menjadikannya sebagai kandidat pengganti yang sah.

BACA JUGA :  Cederai Perasaan Rakyat, NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Sementara Maruli Siahaan menyatakan bahwa ia masih menunggu proses resmi dari partai terkait pergantian ini.

“Saya hanya berharap semua prosesnya bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Pensiunan Polri dengan pengalaman lama di Polda Sumut ini berkomitmen untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Dalam pernyataan terpisah, Meutya Hafid mengungkapkan fokus kerjanya sebagai Menkominfo dalam 100 hari pertama, yang mencakup pengamanan Pusat Data Nasional dan perlindungan anak dari dampak negatif internet.

BACA JUGA :  Usai Digempur Pengunjuk Rasa, DPR Resmi Batalkan RUU Pilkada

Maruli, di sisi lain, menyampaikan rasa terima kasih kepada partai dan berjanji untuk memperkuat wilayah pemilihannya.

Proses PAW ini diharapkan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan Golkar memastikan bahwa semua langkah diambil berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga partai.(bj)