Dinas LHK Provsu Minta Dirjen PHL tidak Terbitkan SPU Di Luar Kawasan Hutan

Sumut189 Dilihat

MEDAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Yuliani Siregar meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) tidak menerbitkan Dokumen Surat Perintah Urusan (SPU) diluar kawasan hutan.

Hal itu ditegaskan Kadis LHK Provinsi Sumut, Yuliani Siregar kepada wartawan di Medan, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, permintaan itu untuk mengantisipasi dan menjaga dari aksi penebangan kayu diluar kawasan hutan. “Jadi bukan hanya kawasan hutan saja yang kita jaga, kita minta juga kepada Dirjen PHL untuk tidak menerbitkan SPU diluar kawasan hutan,” kata dia.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pematangsiantar Bersama Stakeholder Laksanakan Razia Gabungan Kendaraan Bermotor di Kota Pematangsiantar

Menurutnya, diluar kawasan hutan masuk sebagai lahan masyarakat yang diatasnya terdapat pohon-pohon yang produktif.

“Karena gini, ini lahan masyarakat, ada kayunya di atasnya, kan itu ya? Lahan masyarakat, ya. Masyarakat pasti apa sih kompensasi bagi kami, kan gitu. Ini kan lahan kami. Kamu mau buat ini? Mau buat apa, kebun ya? Mau buat kebun kopi atau dan lain-lain? Jadi kita menjaga kayunya biar tidak kami tebang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sekdaprov Instruksikan Percepat Sertifikasi Aset Milik Pemprov Sumut

Pihaknya juga mendorong dan mencari solusi alternatif lainnya agar masyarakat tidak menebang pohon dan mengambil kayu walau statusnya diluar kawasan hutan.

“Jadi, itulah yang kita dorong nanti. Kita juga minta mohon juga kerja sama dari kementrian, dalam hal ini Dirjen PHL jangan mengeluarkan dokumen SPU-nya,” ujar Yuliani Siregar.

Sebab, lanjutnya, dokumen SPU itu sebagai dokumen untuk pengangkutan kayunya. Oleh karenanya butuh kolaborasi dan kerja sama dari berbagai pihak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Atlet Taekwondo Padang Lawas Raih 34 Medali di Kejurnas Riau

Karena, katanya, masyarakat hanya mengetahui persoalan hutan merupakan wewenang DHL. Padahal banyak UPT Kementerian yang bertugas menjaga kelestarian hutan khususnya di Sumatera Utara.

“Ini masyarakat yang tahu, kalau masalah hutan itu udah ngejarnya Dinas LH, padahal banyak juga UPT Kementrian di Sumatera Utara,” ungkapnya. (red)