Gubsu Bobby Nasution Teken MoU PSEL dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

Sumut781 Dilihat

JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepakatan (MoU) percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam penanganan persoalan sampah di Sumut, khususnya kawasan Medan Raya atau wilayah aglomerasi Medan dan Deliserdang.

Bobby Nasution berharap pembangunan PSEL mampu mewujudkan lingkungan yang lebih bersih sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Tentunya harapan kami, pertama daerah kami bisa bersih dari sampah. Kemudian sampah tersebut juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bobby di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

BACA JUGA :  Sumut Direncanakan Punya Masjid Raya Ikonik di atas Lahan 20 Hektare

Bobby juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan PSEL. Menurutnya, penanganan sampah menjadi salah satu perhatian utama Presiden RI yang terus didorong pelaksanaannya di daerah.

“Ini merupakan salah satu arahan yang selalu disampaikan Bapak Presiden kepada kami di daerah. Namun bukan hanya arahan, pemerintah pusat juga menghadirkan solusi melalui kerja sama yang dilakukan hari ini,” katanya.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Protes Keras! Sumut Hanya Dapat 6,91% Dana Rehabilitasi Bencana, Infrastruktur Cuma Rp37 Miliar

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pembangunan PSEL ditargetkan selesai pada Mei 2028. Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah menargetkan pembangunan di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi darurat sampah.

“Dalam tiga tahun ke depan harus kita selesaikan 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota. Daerah-daerah ini menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari dan terus menumpuk,” ujar Zulkifli Hasan.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumut Bentuk Tim Khusus Tangani Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi.

Pembangunan PSEL diprioritaskan bagi wilayah yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Sampah yang diolah nantinya akan dikonversi menjadi energi listrik guna mendukung kebutuhan energi sekaligus mengurangi beban lingkungan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Walikota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan. (Red)