Ombudsman Minta Aturan Pelaksanaan Sidang Online di Pengadilan, Dikaji Ulang

Sumut609 Dilihat

MEDAN – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menilai sidang berlangsung online di pengadilan sudah tidak efektif lagi, dengan menurunnya angka Covid-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah.

Abyadi pun meminta Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dikaji ulang, sebab sidang online di pengadilan sudah tidak efektif lagi.

“Dalam 2 hari observasi di PN Medan, ditemukan fakta bahwa sidang perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung. Ruang sidang juga penuh sesak dan pengunjung tidak memakai masker,” katanya di PN Medan, Rabu (31/8/2022) sore.

BACA JUGA :  Pemkot Medan ajak kerja sama Tertibkan APK Jelang Pilkada 2024

Perkembangan saat ini, lanjut Abyadi, kasus covid yang melanda sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. “Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak perlu lagi,” tegasnya.

Ditambahkan, dalam UU Darurat, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka covid dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.

BACA JUGA :  Hasyim SE Bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Bantu Korban Kebakaran di Belawan II

“Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi, maka itu saya berharap MA bisa meninjaunya ulang peraturan itu,” tegasnya.

Abyadi juga menilai, sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, acap kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.

BACA JUGA :  Tahun Ini, Pemprov Sumut Targetkan 886 KMP Percontohan Beroperasi

“Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali,” ujarnya. (Red)