Polres Palas Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Hukum, Sumut73 Dilihat

Padang Lawas –
Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) menangkap seorang pria terduga pengedar, dan pemilik 34 paket plastik transparan klip kecil di duga berisi narkotika jenis sabu inisial MRP, di sekitar lokasi wilayah Desa Siolip, Kecamatan Barumun Baru, Jum’at ( 7/2) malam kemarin.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap SH mengatakan, penangkapan terduga MRP warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya. Yang menyebutkan bahwa di lokasi TKP ( Tempat Kejadian Perkara) penangkapan MRP itu, kerap dijadikan sebagai lokasi tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Selain 34 paket plastik ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut, AKP Said mengungkapkan, saat penangkapan itu pihaknnya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari terduga MRP, termasuk uang tunai sebesar Rp 270 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menyebutkan, terduga MRP mengakui 34 paket plastik transparan berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.

BACA JUGA :  Buntut Penahanan 4 Debt Collector : PT TAF Laporkan Debitur ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

Untuk itu, guna menjalani proses lanjutan, MRP dan barang bukti kasus narkotika tersebut diamankan di Mapolres Palas.

Penangkapan terduga MRP itu, disampaikan Bripka Ginda sebelumnya, di pimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan.