Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, F-PDI Perjuangan Soroti Pajak Kendaraan Bermotor

Sumut375 Dilihat

MEDAN – Salah satu agenda Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (25/1/2023) pembacaan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PU Fraksi PDI Perjuangan yang ditanda tangani oleh Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar dan dibacakan oleh Poradah Nababan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perubahan kearah yang lebih efektif, efesien dan terbuka untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan isu-isu permasalahan penting dalam pengelolaan keuangan daerah,

BACA JUGA :  Saat Sosialisasi Perda SK, Antonius Tumanggor Respon Langsung Keluhan Warga Karang Berombak soal Jalan dan Becak Sampah

“Ada tiga isu permasalahan penting yang sering menjadi penghambat dalam proses tata kelola keuangan daerah untuk pembangunan, yaitu hasil Musrenbang ditingkat bawah tidak diakomodir sehingga menimbulkan kekecewaan di desa-desa,” ujar Poradah Nababan

Selain itu RPJPD ke RPJMD tidak nyambung dan tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun Renja SKPD dan Proses perencanaan pembangunan antar SKPD masih lemah

BACA JUGA :  Tinjau Kesiapan Stadion Teladan untuk AFF U-19, Gubernur Bobby Nasution Harap Selesai Bulan Mei

Selanjutnya PU F-PDI Perjuangan DPRD Sumut tentang Renperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini menyebutkan bahwa Asumsi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah kenadaraan bermotor selalu melalui pendekatan asumsi yang tidak jelas,

“Kami menginginkan bahwa asumsi pajak kendaraan bermotor sesungguhnya sudah dapat diperkirakan secara akurat karena pertumbuhan kendaraan bermotor dan penurun nilai pajak memiliki regulasi yang sangat jelas sehingga sudah dapat diperkiraka dengan tepat,” lanjut Piradah

BACA JUGA :  Timnas Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution: Semangat Terus, Kalau Orang Medan Bilang Ribak Sude

Terakhir F-PDI Perjuangan menyampaikan bahwa pemerintah daerah terkait dengan retrubusi daerah dan para pewajib pajak tidak boleh terlalu kompromi dengan hanya mengandalkan kemampuan bayar pajak oleh pewajib pajak,

“Pemerintah daerah harus menghitung betul kewajiban pewajib pajak dalam membayar pajaknya, tidak boleh kompromi, ini demi pembangunan Sumut kedepan,” pungkas Poradah. (Red)