Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Merokok di Tempat Umum Bisa Dipidana Kurungan

Sumut205 Dilihat

MEDAN – Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Bersama Ujung, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (24/9/2022).

“Salah satu alasan hadirnya Perda KTR ini adalah demi kepentingan kualitas kesehatan manusia,” kata Ihwan mengawali kegiatan.

Ia mengatakan, perda tersebut hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, tapi untuk menata tertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum.

BACA JUGA :  PW ISARAH Sumut Hidupkan Kembali Program Pemerintah yang Mati Suri, Bentuk Simpul Sarjana Penggerak di Kabupaten/Kota

“Perda KTR bertujuan agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, juga bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Karena, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” terang Ihwan Ritonga, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.

 

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

 

Ia pun mengajak warga agar menahan diri, tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum. Apalagi yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok.

“Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dedy Pertanyakan Dinas PU: 2 Tahun Pokir Tak Terealisasi, Kawasan Jl Garu 6 Masih Terendam Banjir

Lebih lanjut, ia menghimbau warga agar memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

“Apalagi di angkutan umum. Banyak warga tidak menyadari bahwa merokok di angkutan umum itu dilarang. Kasihan penumpang lainnya yang tidak merokok. Kalau ada yang melaporkan, maka si perokok bisa langsung dihukum,” jelasnya lagi.

Tidak hanya mengatur soal area merokok, Perda KTR juga lebih detil memuat aturan-aturan tentang pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum.

“Jadi, iklan rokok juga tidak boleh sembarangan dipasang di tempat umum. Iklan rokok tidak boleh dipasang di jalan-jalan utama atau protokol. Dan papan iklannya pun harus sejajar bahu jalan. Bukan dipasang melintang si tengah jalan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terima Bantuan Ambulans dari CSR BNI, Wali Kota Tebingtinggi Harap RSUD Kumpulan Pane Tingkatkan Pelayanan

 

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

 

Sosperda yang dihadiri ratusan warga ini berlangsung akrab. Warga yang telah menanti kehadiran legislatif murah senyum ini sejak siang, tidak menyia-nyiakan waktu menyampaikan keluhan selama ini.

Meskipun kebanyakan keluhan warga jauh dari Sosialisasi Perda KTR, namun Ihwan Ritonga dengan ramah menjawab pertanyaan dan keluhan warga, baik terkait pelayanan kesehatan, sampah, drainase maupun lampu jalan. (Red)