Arahan Prabowo: Tugas Komisaris Benahi BUMN, Bukan Dapat Tantiem..!!

Tak Berkategori31 Dilihat

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi menjelaskan soal larangan pemberian tantiem (sebagian keuntungan perusahaan) untuk para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya.

Larangan itu baru-baru ini ditegaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan P Roeslani kepada jajaran komisaris BUMN dan anak usahanya.

Prasetyo Hadi bilang, hal itu menjadi bagian kebijakan pemerintah untuk membenahi BUMN.

“Kan memang pertama semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN kita. Karena BUMN kita ini kan menjadi tulang punggung ekonomi kita,” ujar Prasetyo dalam keterangan resminya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (8/8/2025).

Perbaikan tersebut, menurutnya, menyasar sumber daya manusia (SDM), manajemen dan keuangan.

“Oleh karena itulah Bapak Presiden mengambil keputusan, bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem gitu,” ungkapnya.

Menurut Prasetyo Hadi, komisaris seharusnya tidak merasa keberatan jika tidak mendapatkan tantiem. Karena komisaris ditugaskan di masing-masing perusahaan pelat merah untuk melakukan perbaikan.

“Jadi enggak ada masalah kalau berkenaan dengan komisaris tidak mendapatkan tantiem. Ini semangatnya ini yang harus kita lihat, bahwa semangatnya itu memang mau diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN kita,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Danantara resmi melarang pemberian tantiem bagi komisaris BUMN dan anak usahanya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025.

Penyesuaian tantiem bakal diimplementasikan pada tahun buku 2025 untuk seluruh BUMN portofolio di bawah Danantara.

Larangan itu menjadi bagian dari reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.(kps/bj)