Polres Langkat Kembali Amankan Pemilik Sabu di Tanjung Pura

News142 Dilihat

LANGKAT – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat terus menunjukkan hasil.

Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial DGP (23) warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Toba 2023, Satlantas Bagikan Brosur dan Sticker kepada Pengguna Jalan

Selain itu dari tersangka turut diamankan satu bungkus plastik klip bening kosong dan satu unit handphone android merk Redmi warna hitam.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar mereka.

BACA JUGA :  Sat Polairud Polres Langkat Sambangi Warga dan Bagikan Bendera Merah Putih

“Setelah kita amankan, terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” sebut Rudy.

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba. (R4-LKT)

BACA JUGA :  4 Ribu Personel Gabungan Amankan PON XXI Aceh-Sumut