MEDAN – Hingga akhir Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 14.374 pengaduan dari total 198.828 permintaan layanan untuk mendapatkan perlindungan konsumen.
“Dari jumlah ini, 40 pengaduan di antaranya berindikasi pelanggaran,” Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilansir, Jumat (8/9/2023)
Selain itu, juga terdapat 1.466 sengketa pengaduan yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Mahendra merinci, dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 dari sektor perbankan, 3.475 industri financial technology, 2.793 dari industri perusahaan pembiayaan, 1.147 industri asuransi serta sisanya pengaduan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Sedangkan terkait pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, pihaknya terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun tergolong indikasi pelanggaran.
Terkait hal tersebut, terdapat 12.212 pengaduan (84,96 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution PUJK, dan sebanyak 2.162 pengaduan (15,04 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, lanjutnya, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Tercatat lanjutnya, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2023 Satgas telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal
Dimana peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023. ( swisma)