MEDAN-Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada 2019.
Karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta dalam meningkatkan literasi dan pemahaman keuangan masyarakat Indonesia menjadi sangat esensial.
PT Federal International Finance (FIFGroup) sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial menggelar Monthly Business Clinis (MOBIC), Jumat (15/9/2023).
Kegiatan bertajuk Literasi Keuangan, Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak ini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai narasumber.
Acara ini diadakan secara hybrid, dengan lokasi fisik di Menara FIF, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, dan virtual melalui platform Zoom.
Kegiatan MOBIC bertujuan untuk mendorong pemahaman yang lebih baik tentang literasi keuangan dan pentingnya pengelolaan pembiayaan yang cerdas.
Acara ini dihadiri lebih dari 1.200 peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk media nasional dan daerah mulai dari Aceh sampai dengan Papua, mitra hukum, serta lebih dari 800 karyawan internal perusahaan.
Hadir sebagai keynote speaker Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi membahas pentingnya literasi keuangan di tengah perkembangan sektor keuangan yang semakin dinamis.
Friderica mengatakan Indonesia mempunyai tantangan yang besar, dengan total populasi penduduk mencapai lebih dari 270 juta orang tersebar di lebih dari 17.000 pulau masih memiliki indeks literasi di bawah 50% pada 2022.
Ditambah dengan perkembangan era digital yang terjadi saat ini di mana pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang, namun tidak disertai dengan literasi digital yang baik.
Kondisi tersebut merupakan tantangan yang harus Indonesia hadapi, tidak hanya bagi konsumen tapi juga bagi industri jasa keuangan.
Friderica mengatakan, pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan menjadi salah satu fondasi yang harus diperkuat, agar masyarakat dapat berperilaku bijak dan dapat mengambil keputusan finansial dengan tepat, terutama dalam lingkungan keuangan yang terus berubah.
Menurut CEO BRI Danareksa Sekuritas periode 2020-2022 tersebut terdapat tiga kerentanan utama yang sering terjadi di masyarakat akibat kurangnya pemahaman literasi keuangan, yaitu tingkat pengaduan konsumen yang semakin meningkat, kemudian maraknya aktivitas keuangan ilegal dan kendala pemahaman akses permodalan khususnya untuk UMKM.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 90% di 2024 mendatang.
Peningkatan akses keuangan ini dinilai penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi keuangan di masyarakat untuk selanjutnya siap menggunakan segala bentuk akses keuangan yang tersedia.
Chief Executive Officer (CEO) FIFGroup, Margono Tanuwijaya menyampaikan kehadiran para narasumber di talkshow ini adalah bukti komitmen serius dari regulator, seperti OJK dan para pemangku kepentingan serta pelaku usaha jasa keuangan.
FIFGroup sebagai upaya bersama dalam mendukung peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan mendalam kepada masyarakat tentang keuangan.
Program ini juga turut mendapatkan dukungan dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, Rizal Edy Halim dengan kolaborasi bersama salah satu Direktur FIFGroup, yaitu Setia Budi.
Disebutkan Margono, Setia Budi.
juga akan memberikan pemahaman terkait literasi keuangan dalam sudut pandang yang berbeda sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Nara sumber Rizal pada paparannya memberikan wawasan tentang perlindungan konsumen dengan menyoroti pemahaman tentang hak dan kewajiban konsumen dapat meningkatkan perlindungan bagi individu dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.
Hak perlindungan konsumen adalah hak universal yang berlaku untuk setiap golongan.
“Perlindungan konsumen adalah landasan yang adil memastikan setiap orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau pendidikan, memiliki hak bertransaksi yang adil, layanan aman, dan informasi yang jujur tentang produk keuangan”, tutur Rizal.
Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2022, Indonesia memiliki nilai 53,23 atau berada dalam kategori mampu.
Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
Namun, satu dari tujuh parameter dimensi penilaian IKK harus mendapat perhatian khusus karena angkanya yang terbilang rendah yaitu hanya 34,36%.
Dimensi ini mencakup kemampuan konsumen untuk mengajukan keluhan atau komplain jika mereka mengalami masalah dengan produk atau layanan yang mereka beli.
Hal tersebut menunjukan sebagian besar konsumen belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang bagaimana mengajukan keluhan atau komplain dengan benar.
Terkadang, bahkan keluhan yang mungkin tampak sepele pun dapat mengalami eskalasi hingga mencapai tingkat perselisihan hukum.
“Sehingga sangat penting untuk terus memberikan pemahaman dan literasi keuangan kepada konsumen atau masyarakat,” lanjut Rizal.
FIFGroup sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perkembangan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Setia Budi Tarigan, Operation Director FIFGROUP, menjelaskan, sebagai perusahaan pembiayaan yang juga termasuk dalam PUJK, memahami bahwa tanggung jawab kami tidak hanya terbatas pada bisnis, tetapi juga pada perlindungan dan kesejahteraan konsumen.”
FIFGroup meyakini konsumen yang memiliki pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan yang mereka gunakan akan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.
Selain itu, sebagai PUJK, FIFGroup berusaha untuk memberikan layanan yang transparan, adil, dan berkualitas kepada konsumen.
Media Competition
Menyemarakkan HUT ke-34, FIFGroup menggelar lomba jurnalistik dalam bidang penulisan artikel dan foto artikel
Kompetisi terbuka untuk media cetak dan online. Diharapkan tulisan atau foto yang dikirimkan selama periode sampai 15 Oktober 2023.
Materi setiap artikel terdiri dari minimal 350 kata yang berisi tentang kegiatan rangkaian HUT ke-34 Tahun FIFGROUP ditambah dengan muatan.
Materi foto dan artikel bisa dikirimkan ke bit.ly/FIFGroup MediaCompetition2023.
Bagi FIFGroup lomba penulisan dan foto ini adalah untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan yang dicanangkan OJK.
Robertus Benny Dwi Koestanto selaku Corporate Communication Deputy Division Head FIFGroup mengatakan, program ini sudah direncanakan sesuai dengan program OJK untuk terus meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat mengerti secara pengetahuan setiap hal yang berkaitan dengan berbagai program dan aktivitas FIFGroup selama rangkaian HUT ke-34 Tahun. ( swisma)