TEBING TINGGI – Tim Pembina Samsat Kota Tebing Tinggi dengan PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi melakukan penandatanganan pernyataan komitmen dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Senin (19/2/2024).
Bertempat di ruang rapat Samsat Tebing Tinggi, kegiatan dibuka langsung oleh Kasatlantas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agnis Juwita Manurung, S.I.K., M.M., M.Si, dan dihadiri Kepala UPT Pependa Tebing Tinggi, Bahauddin Lubis, S.Sos., M.Si, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi, Tengku Rahmuddin Amran., beserta tim, Pimpinan PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi, Fauziah Husna Ginting, Kepala Unit Regident, serta PT Sagita Mulia Laras.
Penandatanganan komitmen dilakukan sebagai bentuk komitmen antara Tim Pembina Samsat Kota Tebing Tinggi dengan PT Pegadaian Kota Tebing Tinggi untuk meningkatkan kepatuhan Pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya untuk masyarakat kota Tebing Tinggi.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi, Tengku menyampaikan bahwa kepatuhan masyarakat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor saat ini menurun, hal ini akan berdampak pada pendapatan pajak retribusi dan SWDKLLJ. Berdasarkan hal tersebut, sebagai upaya untuk menarik minat masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak bermotor Tim Pembina Samsat Kota Tebing Tinggi akan meningkatkan kerja sama dengan merchant dalam bentuk voucher/diskon sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh.
Lebih lanjut Fauziah menyampaikan dalam pemanfaatan produk melalui PT Pegadaian, salah satu syarat yang ditekankan adalah pelunasan pajak kendaraan bermotor. Selama ini kami mewajibkan setiap nasabah yang menggunakan kendaraaan bermotor sebagai jaminan atas pinjamannya, status pajak kendaraan tersebut harus aktif.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Red)