Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dan Sita Hampir 180 Kg Sabu

Hukum171 Dilihat

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 923 kasus terungkap dengan jumlah tersangka mencapai 1.118 orang.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 179,95 kilogram sabu, 155 kilogram ganja, 59.168 butir ekstasi, 243 butir happy five, 900 mililiter ketamin cair, serta 299 perangkat vape yang mengandung zat narkotika.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikannya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Aula Tri Brata Polda Sumut, Selasa (24/2/2026).

“Sejak dilantik menjadi Kapoldasu, arahan Presiden dan Kapolri jelas dalam upaya pemberantasan narkoba tidak bisa diselesaikan kepolisian saja, harus bersama-sama. Mohon bantuan ayo sama-sama memberantas narkoba,”jelas Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi oknum yang mencoreng institusi.

“Jika ada anggota yang terbukti terlibat, silakan dilaporkan. Kami akan tindak tegas dan saya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi pemecatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengungkapkan bahwa wilayah Sumatera Utara masih menempati posisi tertinggi dalam angka penyalahgunaan narkoba secara nasional. Diperkirakan sekitar 1,5 juta penduduk di provinsi ini terjerat penyalahgunaan narkotika.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan survei nasional yang dilakukan BNN bersama BRIN, tingkat prevalensi narkoba di Indonesia saat ini mencapai 2,7 persen, menunjukkan tren peningkatan.

Tatar mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polda Sumut dan berharap upaya tersebut dapat menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Apa yang kita lakukan kita selama ini ternyata belum menghasilkan outcome yang baik karena angka prevelansi meningkat secara nasional. Prihatin, ini menunjukkan Sumut peredarannya masih cukup tinggi. Kami sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Kapoldasu dalam memberantas narkoba. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya pada Poldasu yang telah berkomitmen dan berintegritas dalam upaya pemberantasan narkoba,”sebutnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, memaparkan sejumlah pengungkapan kasus besar. Di antaranya penyitaan 5 kilogram sabu dari jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi dan berhasil digagalkan di Jalinsum.

Petugas juga membongkar jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Aceh, Medan, dan Jambi, dengan total barang bukti 8 kilogram sabu. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam kotak berisi bika ambon.

Selain itu, terdapat upaya pengiriman 600 gram sabu dari Medan ke Mataram dengan cara disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polrestabes Medan yang menemukan 17 kilogram sabu dalam jeriken, serta Polresta Deliserdang yang mengamankan 2 kilogram sabu di dalam jok mobil dan 21 kilogram lainnya yang disembunyikan dalam tas dan koper. (r/isl)

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba, meskipun tantangan di wilayah Sumatera Utara masih tergolong tinggi. (r/isl)