• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Tega, Pemuda Warga Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita hingga Tewas

29 Maret 2025
0 0
0
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus penganiayaan balita hingga tewas di Mapolrestabes Jalan HM Joni Medan, Sabtu (29/3/2025) siang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus penganiayaan balita hingga tewas di Mapolrestabes Jalan HM Joni Medan, Sabtu (29/3/2025) siang.

Share on FacebookShare on Twitter

Medan. Seorang pemuda berinisial ZI (38) warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area ini benar – benar biadab. Betapa tidak, pelaku yang berhasil ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menganiaya balita berusia 3 tahun hingga tewas.

“Pelaku biadab itu berhasil ditangkap petugas unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pada hari Jumat (28/3/2025),’ ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Taryono Raharja dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025) siang.

Disebutkannya, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu 22 2025 sekitar pukul 18.20 WIB di perumahan Japaris Residence Jalan Rahmadsyah No 420/28, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area (rumah pelaku).

Saat itu pelaku menganiaya korban cara menaruh handuk ke leher korban warga Medan Petisah, lalu mencekiknya hingga tewas.

Setelah itu tersangka menarik dan menjatuhkan tubuh korban, menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung korban dan wajah korban hingga gigi korban copot dan patah, memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur.

“Jadi atas laporan orang tua korban, pihak kita yang melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang mengalami luka memar, di wajah, tangan, badan, punggung, memar dada kiri, empedu mengalami pecah, anus proses pembusukan, lambung kecil dan besar berwarna putih isinya cairan pada lambung terdapat kemerahan dan asa kemerahan di tenggorokan, memar jempol kanan, memar jempol kiri, memar pada bibir atas dan memar pada lengan bawah, memar pada tungkai atas kiri dan memar tungkai bawah kanan, ” terang Kombes Gidion.

Sedangkan, motif pelaku itu kesal terhadap korban karena korban buang air kecil dan air besar di celana. Pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti, handuk yang digunakan untuk menarik leher korban, bedak dan obat yang digunakan untuk melempar ke arah korban, baju korban yang digunakan pada saat waktu kejadian, sapu yang gagangnya masih ada bercak darah digunakan untuk memukul kepala korban dan 2 buah ponsel.

(mdc)

Tags: Aniaya BalitaPemuda Warga Jalan Rahmadsyah MedanTewas
ShareTweetShare
Sebelumnya

Hasil Sidang Isbat, Lebaran Senin 31 Maret 2025

Selanjutnya

Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram

Terkait Berita

Hukum

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025
Selanjutnya
Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH

Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In