JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kuat keterlibatan Amsal Christy Sitepu dalam kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Modus yang digunakan disebut melibatkan mark up anggaran, termasuk biaya editing yang didobel hingga penyewaan drone yang tidak sesuai realisasi.
Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Menurutnya, kerugian tersebut berasal dari beberapa perusahaan berbeda yang terlibat dalam proyek video profil desa.
“Ada beberapa rekanan, seperti CV Simalem Agrotechno Farm, CV Area Persada Perdana, dan lainnya. Total kerugian berdasarkan perhitungan mencapai sekitar Rp1,1 miliar dari sebagian kasus,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, khusus untuk perkara yang menjerat Amsal Sitepu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp202 juta.
Modus Mark Up: Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari
Kejagung membeberkan salah satu modus utama dalam kasus ini, yakni manipulasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Dalam praktiknya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.
“Misalnya, dalam RAB dicantumkan sewa drone selama 30 hari, padahal dari hasil penyelidikan hanya digunakan sekitar 12 hari, tetapi tetap dibayar penuh,” jelas Anang.
Tak hanya itu, biaya editing video juga diduga dimanipulasi dengan cara didobelkan dalam anggaran proyek.
Kepala Desa Disebut Tidak Paham Teknis
Anang menambahkan, salah satu faktor yang mempermudah terjadinya dugaan korupsi ini adalah minimnya pemahaman teknis dari pihak desa terkait pembuatan video profil.
RAB proyek disebut sepenuhnya disusun oleh pihak rekanan, sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan yang diajukan.
“RAB disusun oleh pihak rekanan, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai. Namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh,” ungkapnya.
Amsal Sitepu Dipersilakan Ajukan Pembelaan
Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa Amsal Sitepu tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan, setelah sebelumnya jaksa menyampaikan tuntutan.
“Silakan disampaikan pembelaannya dalam pledoi. Nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” tegas Anang.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi video profil desa ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Amsal Sitepu diketahui menjadi salah satu terdakwa dalam rangkaian perkara yang melibatkan beberapa pihak dan perusahaan.
Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini didasarkan pada bukti hukum dan hasil penyelidikan, bukan pada opini publik yang berkembang. (Red)






