Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

Hukum55 Dilihat

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejagung untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, terkait dugaan berbagai persoalan yang menurut mereka perlu diusut secara hukum.

Koordinator Aksi, Sukri Soleh, dalam orasinya menyampaikan agar Kejagung mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara untuk PLTU serta persoalan lain yang menurutnya berdampak pada pelayanan kelistrikan nasional.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa Darmawan Prasodjo terkait dugaan korupsi batu bara PLTU, serta mengusut berbagai persoalan besar lainnya, mulai dari peristiwa blackout di Pulau Sumatera, pemadaman listrik bergilir di Jawa-Bali, hingga gangguan kelistrikan di Kalimantan,” tegas Sukri.

BACA JUGA :  Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Menurut Sukri, kepemimpinan Darmawan dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan strategis di tubuh PT PLN (Persero). Ia mencontohkan persoalan perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk jaringan transmisi SUTET/SUTT yang, menurutnya, mencakup ribuan hektare kawasan hutan dengan izin yang telah berakhir.

“Tidak ada yang kebal hukum. Darmawan harus diperiksa. Begitu juga Direktur Pembangkitan, Rizal Cavalry Marimbo, yang menurut kami harus dimintai pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang terjadi di sektor pembangkitan listrik,” ujar Sukri.

Sementara itu, Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menantang Kejaksaan Agung agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Panggil, periksa, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, proses sesuai hukum siapa pun yang terlibat. Kami menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola batu bara PLTU yang perlu diusut secara menyeluruh,” tegas Razak.

BACA JUGA :  Hadiah untuk Hakordia 2024, Kejati Sulsel Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Razak menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Kami ingin melihat komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”

Selain itu, ia mengingatkan Kejaksaan Agung agar konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi salah satu agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.

“Jangan jadikan persoalan blackout hanya berhenti pada penjelasan teknis semata. Apabila terdapat dugaan unsur pidana atau penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara maupun masyarakat, maka harus diusut secara tuntas dan transparan.”

BACA JUGA :  6 anggota Polrestabes Medan diperiksa terkait tewasnya tahanan

Razak juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara pengelolaan batu bara PLTU. Menurutnya, apabila benar terdapat praktik korupsi, maka seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Usut hingga ke akar-akarnya. Telusuri aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.

Usai menyampaikan aspirasi secara bergantian, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. PP HIMMAH menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum. (Red)