• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Termohon 1 dan 2 Tak Hadir, Sidang Prapid Penetapan Tersangka dan Penangkapan Yanty Tertunda

10 Mei 2024
0 0
0
Suasana sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani, SH, MH & Associates yang tidak dihadiri Termohon 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/2024).

Suasana sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani, SH, MH & Associates yang tidak dihadiri Termohon 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

LUBUK PAKAM – Hakim Tunggal Simon Sitorus membuka persidangan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani SH MH & Associates dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/24).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Simon Sitorus memeriksa kelengkapan dari pihak Pemohon kemudian Termohon 1,2 dan 3.

Setelah meneliti kelengkapan, Hakim Tunggal Simon Sitorus menunda persidangan hingga 16 Mei 2024, menunggu kehadiran Termohon 1 dan 2, sementara Termohon 3 hadir dalam persidangan.

“Jadi ini kita tunda dulu proses persidangan, dan ini belum dihitung nanti setelah Termohon 1 dan Termohon 2 hadir maka baru proses dihitung masa sidang selama 7 hari,” ucap Hakim Tunggal Simon sembari mengetuk palu.

Khilda Handayani didampingi Sindroigolo Wau, menyebutkan praperadilan diajukan ke Pengadilan Lubuk Pakam dikarenakan ada tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia kepada kliennya Yanty oleh Polrestabes Medan.

Dimana Yanty dilaporkan oleh Lili Kamso berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMATERA UTARA, Tanggal 05 April 2024, tentang dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan, dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang diketahui terjadi pada hari Jum’at sekitar Pukul 08.45 Wib di Jln. Royal No. 88 AF Kompl Cemara Asro Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dalam perkembangannya pihak Termohon telah melakukan proses Penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/651/IV/RES.1.6./2023/Reskrim, Tanggal 06 April 2024, dan Perintah Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Perintah Penangkapan Nomor; SP.Kap/365/IV/RES.1.6./2024/Reskrin Tanggal 06 April2024, terhadap PEMOHON BER berujung pada penetapkan tersangka terhadap diri pemohon.

Sehingga dalam hal ini jelas cacat hukum, lanjut Yanty menyebutkan bahwa pemohon (Yanty, red) tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi (calon tersangka) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, menurut Khilda bahwa pihaknya meragukan pihak penyidik Polrestabes Medan (termohon2) telah menemukan 2 alat bukti yang sah dan didukung dengan barang bukti, sebagai dasar tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan karena, permasalahan yang dilaporkan pidana murni dan merupakan delik aduan, jelas bukan tertangkap tangan yang penetapan tersangka bisa terpenuhi saat terjadinya penangkapan.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa kliennya adalah seorang ibu rumah tangga yang memilki 2 orang anak yang masih butuh pengasuhan, akan tetapi proses pemeriksaan perkaranya dilakukan seperti pelaku tindak pidana yang tertangkap tangkap padahal laporan pengaduan yang ada adalah merupakan delik aduan.

Untuk itulah, lanjut Khilda agar para pihak dalam hal ini Termohon 1 dan 2 agar memenuhi panggilan sidang praperadilan termasuk syarat hukum formil yang kita permasalahkan yang belum terpenuhi dengan baik.

Dikatakannya meski perkara ini sudah dilimpahkan ke Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu akan tetapi hendaknya tetap terlaksana sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Red)

Tags: MH & Associates yang tidak dihadiri Termohon 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Lubuk PakamSelasa (07/05/2024).SHSidang Prapid Penetapan Tersangka dan Penangkapan Yanty TertundaSuasana sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda HandayaniTermohon 1 dan 2 Tak Hadir
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bawaslu Sumut: Jangan Ada Kutipan Uang di Rekrutmen Panwascam

Selanjutnya

Kredit Pintar Fintech Lending Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40% di Sumut, Kota Medan 48,26%

Terkait Berita

Hukum

Buntut Penahanan 4 Debt Collector : PT TAF Laporkan Debitur ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025
Hukum

Saat Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

8 Juni 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Hukum

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
Hukum

6 Tahun Kasus Penipuan Menggantung, Kejari Medan: Berkas dari Polrestabes Medan Tak Lengkap

7 Juni 2025
Selanjutnya

Kredit Pintar Fintech Lending Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40% di Sumut, Kota Medan 48,26%

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In