Dua Pengguna Narkoba Diringkus di Tarutung

Hukum218 Dilihat

News – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara meringkus dua orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yakni, RRS (41) warga Jl. S. DIS Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput dan MDSN (37) warga Jl. Medan Area Selatan, Gg Kuali, Medan.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing, Rabu (28/2/2024), mengungkapkan kedua pelaku ditangkap pada Senin 26 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di rumah pelaku RRS di Jl S.DIS Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI, Tarutung.

BACA JUGA :  Selama 2024, Polrestabes Medan Ungkap 4.812 Kasus Kejahatan Pidana Umum dan 548 Narkoba

Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi dari masyarakat sekitar. Pertama sekali ditangkap yaitu RRS saat sedang berada di depan rumah karena baru siap mengkonsumsi sabu di dalam kamarnya.

Lanjut Aiptu Baringbing, setelah ditangkap kemudian dilakukan interogasi, RRS mengaku baru membeli sabu dari temannya inisial TS.
Selanjutnya, ia bersama MDSN dan SP mengkonsumsi sabu tersebut di dalam kamar rumahnya.

BACA JUGA :  As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi

Petugas lalu mengejar dua pelaku lainnya ke dalam kamar dan berhasil menangkap MDSN. Sedangkan SP berhasil melarikan diri karena melompat dari jendela.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram, satu buah plastik klip bening berukuran besar, satu buah bong yang dihubungkan dengan pipet plastik, satu buah pipa kaca berisi sabu.

BACA JUGA :  Sudah Tahapan Pilkada, PDIP Desak Polda Sumut Patuhi Telegram Polri di Kasus Zahir

“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap SP dan bandar pemasok sabu inisial TS,” ujar Aiptu W Baringbing. (Red)