• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Dugaan Korupsi MAN Binjai, Kuasa Hukum : Seharusnya Kejaksaan Lebih Dulu Minta Keterangan BPK dan Irjen Kementerian

13 Januari 2024
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara terus menjadi sorotan.

Pasalnya, meski sudah berkali-kali digelar, proses penanganan kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah MAN Binjai ini dianggap tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Seperti disampaikan Nasir SH, selaku kuasa hukum terdakwa. Ia sangat menyayangkan sikap jaksa, yang menurut pihaknya, sudah melangkahi perundang-undangan Kementerian Agama.

Dikatakan Nasir, proses jalannya pemeriksaan semestinya terlebih dahulu melihat aturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut.

“Yang jelas dari kejaksaan melangkahi aturan dan perundang-undangan Kementerian Agama yang diatur di tahun 2016 tentang pemeriksaan,” kata Nasir SH, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Medan, Jum’at (12/1/2024).

Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan, pihak kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian, sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Namun, pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah yang mengawasi benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini pihak kejaksaan tidak memakai itu,” jelasnya.

Selain itu, ia juga membeberkan, pada tahun 2021 pihak MAN Binjai sudah melakukan kewajiban pengembalian uang kepada pihak kementerian. Hal itu dikarenakan kelebihan anggaran, bukan masuk dalam ketegori Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hal ini, lanjut Nasir, menimbulkan pertanyaan terkait besarnya kerugian negara seperti yang disebutkan pihak kejaksaan.

“Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. Yang jadi kerugian negara itu dimana? Sementara uang sudah dikembalikan, dan bukti-bukti pengembalian nya ada. Jadi siapa yang dirugikan? Lantas, pihak Kejaksaan melaporkan adanya kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan,” bebernya.

Sebab itu, kata Nasir, sangkaan jaksa Kejari Binjai terhadap terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan yang dimaksud.

“Kita berharap hakim PN Medan dapat mengambil sikap yang bijaksana, sehingga terdakwa dapat dibebaskan,” ujarnya.

PEMERIKSAAN SAKSI

Sidang kasus dugaan Tipikor MAN Binjai masih dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim M Nazir SH MH dan Mohammad Yusafrihardi Girsang SH MH, serta Sontian Siahaan SH CN.

Sebelumnya kepada wartawan baru-baru ini, Kajari Binjai melalui Kasi Intel Andre Wanda Ginting SH MH mengatakan, sidang tersebut sudah ke-4 kalinya digelar, dan masih seputar pemeriksaan saksi.

Andre juga meyebutkan, sidang lanjutan atas perkara yang dimaksud akan kembali digelar pada Senin (15/1/2024) mendatang dengan agenda yang sama, terkait pemeriksaan saksi.

DANA BOS

Seperti diketahui, kasus dugaan tipikor pengelolaan dana BOS dan komite sekolah yang berkisar satu miliiar lebih ini disebut-sebut menyeret Evi Zulinda Purba SPd MM selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dan Nana Farida SPdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.

Kemudian, Teddy Rahadian SHI selaku PPSPM, terdakwa Aqlil Sani SE selaku penyedia dari CV Setia Abadi, terdakwa Nurul Khair SE, selaku sales PT Grafindo. Lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam. (Red)

Tags: Kejari binjaiKorupsi man binjainasir sh
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kisruh Akses Jalan di Jambi, Ribuan Sopir Angkutan Batubara Terancam Hilang Pekerjaan

Selanjutnya

Kapolsek Patumbak Bersama Danramil 15/DT dan Camat Patumbak Dampingi Waka Polda Sumut Safari Subuh

Terkait Berita

Hukum

Buntut Penahanan 4 Debt Collector : PT TAF Laporkan Debitur ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025
Hukum

Saat Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

8 Juni 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Hukum

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
Hukum

6 Tahun Kasus Penipuan Menggantung, Kejari Medan: Berkas dari Polrestabes Medan Tak Lengkap

7 Juni 2025
Selanjutnya

Kapolsek Patumbak Bersama Danramil 15/DT dan Camat Patumbak Dampingi Waka Polda Sumut Safari Subuh

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In