Kasus Judi Online di THM Heaven Seven Masuk Tahap II

Hukum148 Dilihat

MEDAN   Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus judi online di tempat hiburan malam (THM) Heaven Seven (H7).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Denny Marinca, menjelaskan, kalau pihak Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Medan pada, Senin (14/4/2025) kemarin.

BACA JUGA :  Jokowi Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online !

“Setelah menerima pelimpahan, ketiga tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” ucap Denny, Selasa (15/4/2025).

Kasi Pidum Kejari Medan itu menegaskan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.

Lebih lanjut dijelaskan Denny, alasannya dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

BACA JUGA :  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

“JPU akan segera menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya, petugas polisi dari Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di THM H7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas judi online.

Dari penggerebekan, petugas polisi menetapkan 3 orang tersangka yang sedang bermain judi online. (red)