Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tol Japek

Hukum50 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.

Tersangka itu berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset. Ia menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/8) ini bersama dua saksi lainnya.

“Dari tiga saksi itu salah satu di antaranya DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah ada alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA :  Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

Selanjutnya, DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)joPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Ketua Koordinator Pusat SPII Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Isu yang Menimpa Akbar Himawan Bukhori

Dalam proses persidangan berjalan, terungkap PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) dijadikan prioritas pemenang lelang pembangunantol MBZ.

Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC tidak mempunyai sertifikat keahlian panitia ketua lelang.(Bc)