Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum35 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Rabu (6/8/2025).

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Keenam saksi tersebut, masing-masing berinisial: AS selaku Staf Keuangan PT Sritex; RA selaku Pemimpin Departemen Ligitasi; JJA selaku Asisten Manajer Departemen; RC selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi; LS selaku Wakadiv ARK BRI tahun 2012; dan LK selaku Komisaris Independen PT Sritex.

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kadiv Akuntansi dan Perpajakan Antam Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)