Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum, Nasional95 Dilihat

JAKARTA – Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

BACA JUGA :  Hingga Maret 2024, Kejati Sumut Hentikan 17 Penuntutan Perkara dengan RJ

DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

DDKW selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020 (ISC) s.d. 1 September 2022.

WKS selaku Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero).

VBADH selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

HR selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice 17 Tipinar

DDH selaku Senior Account Manager II Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping.

AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.

EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Tebingtinggi Terseret Kasus Pencurian Rel Kereta Api

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)