Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Palembang

Hukum100 Dilihat

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, pada Selasa (8/4/2025).

Menurut Kejari Palembang Hutamrin SH MH, kedua tersangka tersebut berinisial FA dan DS. Kedua diduga terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS berstatus saksi yang didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” ungkap Hutarmin.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Amankan Terpidana Penjual Rokok Tanpa Cukai 

Lanjutnya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” papar Hutarmin.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polres Nias Selatan Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” tutul Hutarmin.(bc)