• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Kejari Langkat Eksekusi Pengembalian Hasil Korupsi Rp 15,9 M

7 Maret 2024
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kejaksaan Negeri Langkat eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Desa Besilam Bukit Lembasa Kec Wampu, Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 15.957.764.000, Selasa(5/3/2024).

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap menuturkan uang pengganti(up) perkara korupsi PPKS dibebankan kepada Sri Ukur Ginting Als Okor Ginting meski dilakukan secara bersama-sama para terpidana Suprianto Als Sisu, Suningrat, Aji Oktian, Doni Harsoyo, Seri Ukur Ginting Als Ukur Ginting Als Okor Ginting dan Indra Sakti Ginting.

Berdasarkan putusan PN Medan Klas I-A Khusus Nomor : 74/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mdn, 20 Desember 2023, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.320.000.000, dan Kejari Langkat selaku eksekutor harus menelusuri kekurangan pengembalian berikutnya sebesar Rp 4.362.236.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH, MH mengatakan uangnya telah disita tahap penyidikan dan pembuktian di persidangan lantaran uang itu berasal dari rekening escrow Kelompok Tani Gaharu Indah, Sumber Makmur dan Sumber Jaya.

Adapun rinciannya sebagai beriku :

1. Uang sejumlah Rp 5.838.168.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000949306 a.n. Kelompok Tani Gaharu Indah.

2. Uang sejumlah Rp 3.545.780.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000950307 a.n. Kelompok Tani Sumber Makmur.

3. Uang sejumlah Rp 6.563.816.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 06380100095303 a.n. Kelompok Tani Sumber Jaya.

Mei Abeto Harahap menjelaskan proses eksekusi sistem transfer dari escrow masing-masing kelompok tani ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini momentum penting bagi masyarakat kelompok tani karena keterbatasan pengetahuan tata kelola keuangan dimanfaatkan segelintir oknum. Kiranya kedepan masyarakat lebih mengenal hukum dan terhindar hukuman. Segera laporkan jika ada hal-hal berkaitan perbuatan korupsi”kata Mei Abeto Harahap dalam siaran pers nomor : PR- 08 /L.2.25.2/Kph.3/03/2024.

Sebelumnya eksekusi barang bukti turut dihadiri Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Prasetiyo Luhur Widodo Bendahara BPDPKS, Wan Mutiara Fahmi, Sapta Winanda, Ratna Ayu Rengganil, Nabilla R selaku pihak BPDPKS.
Kemudian, Bambang Sulistio selaku Relationship Manager dana dan Transaksi pada Bank BRI Stabat, Zulfiandi Al-Khafi staf Bank BRI Stabat,

Kasi Tindak Pidana Khusus Daniel Setiawan Barus SH, Kasubbag Pembinaan Okta Fiada Ginting, Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yogi Fransis Taufik, Kasi PB3R Daniel Tulus Sihotang, Kasubsi Penuntutan Pidsus Mhd Syakdan Hamidi Nasution, Kasubsi Penyidikan Pidsus Esra Mailany Sinaga, Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli SH dan Prama Tampubolon. (Red)

Tags: 9 MKejari Langkat Eksekusi Pengembalian Hasil Korupsi Rp 15
ShareTweetShare
Sebelumnya

Raih 32 Ribu Suara, Ihwan Ritonga Pastikan Duduk di DPRD Sumut

Selanjutnya

Terpilih Aklamasi, Syaifullah Defaza Pimpin Persatuan Wartawan Pemko Medan Periode 2024-2026

Terkait Berita

Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025
Selanjutnya
Syaifullah Defaza

Terpilih Aklamasi, Syaifullah Defaza Pimpin Persatuan Wartawan Pemko Medan Periode 2024-2026

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023

Wujudkan Generasi Emas 2045, SGM Eksplor Salurkan Dukungan Akses Nutrisi di 8 Kabupaten/Kota 

31 Januari 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In