Kejati Kepri Proses Hukum 12 Tersangka Narkotika, di Antaranya 10 Oknum Polisi

Hukum, Nasional27 Dilihat

BATAM – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang terdiri dari Arief Syafriyanto SH MH, Frengky Manurung SH MH, Alinaex HSB SH MH, dan Marthyn Luther SH MH telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 12 orang Tersangka dalam perkara Narkotika atas nama SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil), Kamis (20/12/2024).

Terhadap 7 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap 5 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Tuding Pelaku Premanisme, Oknum Personel Polrestabes Medan Diduga Aniaya Jukir

Tindak pidana Narkotika ini melibatkan 10 orang oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut, dan 2 orang warga sipil bertindak sebagai pembeli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto SH MH melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf SH MH dalam keterangannya menyatakan telah dilaksanakan serahterima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara).

BACA JUGA :  Demosi di Daerah Dipromosikan di Pusat, JAGA MARWAH Kecam Pengangkatan Nuryanti oleh Menaker Yassierli

Kajari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto SH MH sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Polisi Ciduk Pelaku Curanmor yang Tembak Petugas di Cengkareng, Ditindak Tegas Terukur karena Melawan

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Desember 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa” tutupnya.(bc)